Ketum Gibranisti Laporkan Roy Suryo ke Polres Jaksel, Kasus Apa?
JAKARTA, iNews.id - Pakar telematika Roy Suryo kembali berhadapan dengan hukum. Kali ini, dia dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Laporan ini dilayangkan oleh Ketua Umum (Ketum) Gibranisti sekaligus pendiri YouTube Channel Bang Bill Offside, Taufik Bilfaqih, Selasa (16/7/2026). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2805/VII/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN.
Selain Roy Suryo (RS), Taufik juga melaporkan seorang berinisial FF yang diduga merupakan pendukung Roy Suryo.
Taufik menjelaskan, persoalan ini bermula dari rentetan kegaduhan terkait validasi gelar S3 Roy Suryo di Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Taufik mengungkapkan dirinya merasa difitnah oleh pernyataan Roy Suryo dalam sebuah konferensi pers baru-baru ini.
Menurutnya, pernyataan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu telah menyerang kehormatan dan harga dirinya di hadapan publik.
"Jadi kaitannya soal pencemaran nama baik, penghinaan, kehormatan, harga diri saya yang kemudian ada glorifikasi dari yang bersangkutan sehingga membuat orang-orang itu menilai saya ini adalah pemfitnah, saya ini pembohong, penyebar hoaks. Nah, ini saya enggak terima," ujar Taufik Bilfaqih di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2026).
Taufik mengaku awalnya hanya melakukan penelusuran akademis mengenai status kemahasiswaan Roy Suryo di UNJ. Namun, kata dia, Roy Suryo justru memberikan respons yang dianggap menyudutkan pelapor.
Dia menilai ada unsur niat jahat dalam pernyataan-pernyataan yang dikeluarkan oleh Roy Suryo.
"Gara-gara dia mengklarifikasi soal UNJ-nya semakin kita temukan banyak hal yang janggal, termasuk juga dari pernyataan-pernyataan beliau yang entah itu kepleset, dan aku juga melihat kadang-kadang bukan cuma kepleset, ini ada mens rea-nya gitu. Apalagi dia menuduh saya, dia memfitnah saya memfitnah dia," tegas Taufik.
Sementara itu, kuasa hukum Taufik dari Tim Hukum Merah Putih, Imam Mahdi berharap laporan ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat dalam berkomunikasi di ruang publik. Dia meminta semua pihak menghormati hak-hak individu dalam berdemokrasi.
"Telah diduga melakukan sebuah perbuatan yang kurang menyenangkan, contoh pada masyarakat. Yang harapannya ini bisa menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat Indonesia bahwa bijaklah dalam berdemokrasi, bijaklah terhadap seseorang, hormatilah hak-hak seseorang, siapapun itu," kata Imam Mahdi.
Dia mengatakan kliennya telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, termasuk rekaman pernyataan dan temuan-temuan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kini, Taufik dan tim kuasa hukumnya menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak berwajib.
"Jadi kita pasrahkan semuanya kepada pihak penyidik, khususnya kepolisian Polres Jakarta Selatan," ucap Imam Mahdi.









