KPK Limpahkan Berkas Perkara Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Segera Disidang
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi terkait benturan kepentingan pengadaan yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq (FAR), Kamis (16/7/2026). Perkara tersebut akan diperiksa dan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang.
"KPK telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf i UU Tipikor, dengan terdakwa saudari FAR ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (16/7/2026).
Seiring pelimpahan berkas perkara itu, penahanan Fadia Arafiq juga dipindahkan. Fadia yang sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK kini dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Semarang.
"Guna mendukung kelancaran dan efektivitas proses persidangan," tuturnya.
Selanjutnya, JPU KPK akan menunggu penetapan jadwal sidang dari majelis hakim. Sidang perdana nantinya akan diawali dengan pembacaan surat dakwaan sebagai awal pemeriksaan perkara.
"KPK menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim untuk membacakan surat dakwaan sebagai awal pemeriksaan perkara di persidangan yang terbuka untuk umum," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, KPK berharap seluruh rangkaian persidangan dapat berjalan secara independen, objektif, dan transparan. Dengan demikian, seluruh fakta hukum dalam perkara yang menjerat Fadia dapat terungkap secara utuh.
"KPK berharap seluruh rangkaian persidangan dapat berjalan secara independen, objektif, dan transparan, sehingga dapat mengungkap secara utuh fakta-fakta hukum serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait," tuturnya.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan 2023-2026 usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa 3 Maret 2026. Lembaga antirasuah kemudian menjerat Fadia dengan Pasal 12 huruf i UU Tipikor.
Pasal tersebut merupakan kali pertama digunakan dalam OTT. Adapun isinya pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.










