Sidang Putusan Gugatan Praperadilan Roy Suryo Jilid II Digelar 20 Juli
JAKARTA, iNews.id - Putusan sidang gugatan praperadilan jilid II yang diajukan tersangka pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo akan dibacakan pada Senin (20/7/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hal ini disampaikan Hakim Tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan dalam sidang lanjutan dengan agenda penyerahan kesimpulan masing-masing pihak terkait pada, Kamis (16/7/2026).
"Pembacaan putusan seusai jadwal akan kami bacakan hari Senin tanggal 20 Juli," ujar Hakim I Ketut di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
Diketahui, sidang ini teregister dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam kesempatan ini, Roy menentang penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi.
Salah satu petitumnya, Roy meminta hakim tunggal praperadilan menyatakan tidak sah terkait penetapan tersangkanya berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S. Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tentang Penetapan Tersangka tertanggal 7 Novemb er 2025.
Sebab, Roy menilai penetapan tersebut dilakukan secara melawan hukum yakni dengan melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 2 1/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015 jo Pasal 184 ayat 1 KUHAP.










