Eks Kabid Pasar Bekasi Ditahan, Diduga Pungli Pengelolaan MCK Bantargebang Rp80 Juta
BEKASI, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan mantan Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi berinisial JS sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan fasilitas MCK Pasar Bantargebang. Tersangka diduga meminta uang Rp80 juta sebagai syarat alih nama pengelolaan.
Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi pada Rabu (15/7/2026). Seusai menjalani pemeriksaan, JS langsung digiring menuju mobil tahanan.
Dengan pengawalan petugas kejaksaan, tersangka kemudian dibawa ke Lapas Bulak Kapal, Bekasi Timur, untuk menjalani masa penahanan selama proses penyidikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi Ryan Anugrah mengatakan, penahanan dilakukan berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang.
"Jadi pada hari ini Rabu 15 Juli 2026 Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi telah melakukan penahanan terhadap mantan Kabid Pasar inisial JAS berkaitan dengan penyidikan yang dimaksud," kata Ryan, Kamis (16/7/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, JS diduga meminta uang kepada pengelola MCK berinisial H. Uang tersebut disebut sebagai syarat untuk proses alih nama pengelolaan fasilitas MCK Pasar Bantargebang.
"Berdasarkan bukti yang diperoleh oleh penyidik jadi didapatkan alat bukti bahwa telah ada permintaan uang sejumlah total Rp80 juta kepada seseorang inisial H dalam rangka alih nama pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang," katanya.
Uang senilai Rp80 juta itu diduga diserahkan dalam tiga tahap. Dua pembayaran dilakukan melalui transfer bank, sedangkan satu pembayaran lainnya diberikan secara tunai.
Kejari Kota Bekasi telah memeriksa 22 saksi dalam penanganan perkara tersebut. Mereka berasal dari unsur dinas, pengelola pasar, pihak swasta, serta pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan MCK.
"Dalam perkara ini penyidik tindak pidana khusus telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi yang terdiri dari unsur dinas, kemudian pengelola pasar, pihak swasta dan pihak yang terkait lainnya dalam pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang," ucapnya.
Penyidik turut menyita 69 barang bukti untuk mendukung pembuktian perkara. Barang yang diamankan antara lain dua telepon genggam, satu komputer, serta sejumlah dokumen terkait pengelolaan MCK.
Kejari memastikan penyidikan tidak berhenti pada tersangka JS. Penyidik akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penerimaan maupun penyerahan uang tersebut.
Apabila dalam pengembangan ditemukan pihak lain yang turut menerima uang atau terlibat dalam dugaan tindak pidana, kejaksaan memastikan akan melakukan proses hukum.
JS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Terhadap tersangka dimaksud dikenakan melanggar Pasal 12 huruf E Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Penyidik masih mengembangkan perkara untuk menelusuri aliran uang serta pihak-pihak yang diduga terlibat.









