Viral Pasien Perempuan di RSUD Martapura Dilecehkan Oknum Nakes, Polisi Turun Tangan
OKU TIMUR, iNews.id - Seorang pasien perempuan berinisial KU diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum tenaga kesehatan (nakes) saat menjalani perawatan di ruang Intensive Care Unit (ICU) RSUD Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatra Selatan (Sumsel). Polisi telah menerima laporan keluarga korban dan kini mendalami kasus tersebut.
Peristiwa itu diduga terjadi pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat kejadian, korban disebut dalam kondisi lemah setelah mengalami kejang dan masih menjalani perawatan intensif. Video saat korban mengaku dilecehkan sempat viral di media sosial.
Terduga pelaku merupakan oknum perawat laki-laki berinisial S. Kasus tersebut kemudian dilaporkan suami korban berinisial TS (28) ke Polres OKU Timur pada Senin (13/7/2026).
Laporan itu teregister dengan Nomor LP/B/141/VII/2026/SPKT/Polres Ogan Komering Ulu/Pilda Sumatera Selatan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan/atau pencabulan.
Sebelum laporan resmi dibuat, keluarga korban telah menyampaikan informasi awal kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres OKU Timur. Penyidik bersama personel Unit PPA kemudian mendatangi rumah sakit untuk melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan informasi awal, dan meminta keterangan korban yang masih dirawat.
Berdasarkan keterangan awal, korban mengaku mengalami tindakan pelecehan fisik saat berada di ruang ICU. Keluarga korban sempat meminta pihak rumah sakit memfasilitasi pertemuan dengan terduga pelaku untuk mendapatkan penjelasan.
Namun, karena tidak memperoleh penyelesaian, keluarga memilih menempuh jalur hukum.
Kasat Reskrim Polres OKU Timur Iptu Rendi Ramadhona membenarkan laporan tersebut telah diterima polisi.
"Masih kita dalami. Untuk laporan sudah kami terima," ujar Iptu Rendi, Rabu (15/7/2026).
Satreskrim Polres OKU Timur masih memeriksa pelapor, korban, dan sejumlah saksi. Penyidik juga mengumpulkan barang bukti serta berkoordinasi dengan instansi dan ahli terkait.
Polisi turut menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten OKU Timur untuk memberikan pendampingan psikologis dan perlindungan kepada korban selama proses hukum berlangsung.
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono menegaskan penyidikan dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah.
"Seluruh proses penyidikan kami laksanakan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Penyidik terus melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi, mengumpulkan barang bukti, serta berkoordinasi dengan ahli agar penanganan perkara ini berjalan secara komprehensif dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," kata Kapolres.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, perlindungan terhadap korban menjadi prioritas. Namun, proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Masyarakat juga diimbau tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi maupun identitas korban. Polisi meminta publik menyerahkan penanganan perkara kepada penyidik.










