Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Terakhir Kasus Bea Cukai ke Pengadilan

Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Terakhir Kasus Bea Cukai ke Pengadilan

Terkini | inews | Rabu, 15 Juli 2026 - 15:46
share

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyusunan surat dakwaan terhadap tersangka kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Budiman Bayu Prasojo. Bayu terakhir menjabat Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC. 

"Hari ini kami Tim Jaksa telah melaksanakan pelimpahan administrasi yaitu surat dakwaan dan berkas perkara dengan Terdakwa Budiman Bayu Prasojo," ujar Jaksa KPK, M Takdir dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026). 

Takdir menambahkan, Budiman Bayu akan didakwa dengan pasal gratifikasi. Dia menyebut, gratifikasi yang diterimanya mencapai miliaran rupiah. 

"Kami pun mendakwa dengan dakwaan penerimaan gratifikasi sejumlah lebih dari Rp5,7 miliar termasuk penerimaan lain dalam bentuk berbagai mata uang asing," kata dia.

Dalam kesempatan tersebut, Takdir belum mengungkap siapa saja pihak pemberi. Menurutnya, hal itu akan dibeberkan dalam pembuktian di persidangan. 

"Saat ini kami masih menunggu penetapan hari sidang termasuk Majelis Hakim yang akan memimpin proses persidangan," tuturnya.

Sebelumnya, tiga tersangka dari unsus pejabat Bea Cukai lainnya yang terdiri dari Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI (September 2024-Januari 2026), Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC), dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) telah mendapat jadwal sidang perdana pada 3 Juli 2026.

Sementara itu, pihak pemberi sudah lebih dulu bergulir di ruang sidang. Mereka telah menghadapi sidang tuntutan pada Senin (22/6/2026). 

Untuk terdakwa John Field selaku pemilik Blueray Cargo, dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Selain John, Manajer Operasional Blueray Cargo Deddy Kurniawan Sukolo dan Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo Andri juga dinyatakan bersalah dalam perkara yang sama. Berbeda dengan John, keduanya hanya dihukum 1,5 tahun penjara.

Topik Menarik