Istana Lapor ke DPR Berhasil Rebut Hotel Sultan, Pastikan Aset Dikelola Danantara
JAKARTA, iNews.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi melaporkan pengambilalihan Hotel Sultan oleh negara kepada Komisi III DPR, Rabu (15/7/2026). Prasetyo memastikan, aset bekas Hotel Sultan akan dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk menambah pemasukan negara.
Pengelolaan aset bekas Hotel Sultan itu kini diserahkan kepada Danantara.
"Berkenaan dengan pengelolaannya, kami izin melaporkan bahwa kita telah dan sedang berkoordinasi dengan Danantara untuk merancang ulang pengelolaan area Hotel Sultan dan sekitarnya untuk bisa kita optimalkan peruntukannya, sehingga kita berharap juga akan dapat menambah pemasukan kepada negara," kata Prasetyo.
Dia juga melaporkan, pemerintah telah mengambil alih aset Hotel Sultan pada 18 Juni 2026. Proses pengambilalihan itu telah berlangsung sejak tahun 2018.
"Kami izin melaporkan bahwa pada tanggal 18 Juni 2026 yang lalu, hari Kamis, kita telah berhasil melakukan pengambilalihan kembali aset Hotel Sultan. Yang masalah ini sudah berjalan hampir kurang lebih, dalam catatan kami ini hampir 2018, jadi kurang lebih ada 8 tahun," ujarnya.
Prasetyo mengatakan, pemerintah mengambil alih aset Hotel Sultan sebagai bagian dari proses hukum. Aset tersebut telah ditetapkan akan dikembalikan menjadi milik negara.
"Yang ini kami lakukan dalam rangka kita menjalankan atau menegakkan hukum, karena memang dari seluruh proses hukum dinyatakan bahwa Hotel Sultan itu adalah milik negara yang pengelolaannya kepada pihak ketiga telah selesai. Sehingga kita hanya menjalankan proses hukum berdasarkan hasil ketetapan dari pengadilan," katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeksekusi lahan dan bangunan Hotel Sultan untuk dikembalikan kepada negara. Nilai lokasi yang dieksekusi diperkirakan mencapai lebih dari Rp28 triliun lantaran berada di kawasan premium Jakarta, tepatnya di sekitar Simpang Susun Semanggi.
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/Jkt.Pst jo Penetapan Eksekusi Pengosongan Nomor 01/Pdt.Eks/2026/PN.JKT.PST.
"Dengan dieksekusi lahan di atas, maka aset senilai Rp28,9 triliun lebih itu akhirnya bisa kembali ke daftar aset milik negara. Angka Rp 28,9 triliun itu sebagaimana klaim pihak termohon eksekusi," kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto.










