Hakim PN Tangerang Tolak Eksepsi Dokter Richard Lee, Alasannya Mengejutkan!

Hakim PN Tangerang Tolak Eksepsi Dokter Richard Lee, Alasannya Mengejutkan!

Terkini | inews | Rabu, 15 Juli 2026 - 09:29
share

TANGERANG, iNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang resmi menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Dokter Richard Lee dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan. Alasan penolakan, karena pengadilan menilai PN Tangerang tetap berwenang mengadili perkara tersebut.

Putusan sela dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (14/7/2026). Majelis hakim menyatakan dalil yang diajukan tim kuasa hukum Richard Lee terkait kompetensi relatif atau kewenangan wilayah mengadili tidak dapat diterima.

Hakim menilai lokasi dugaan tindak pidana serta sebagian besar saksi berada di wilayah hukum Tangerang. Atas dasar itu, persidangan dinyatakan tetap sah digelar di Pengadilan Negeri Tangerang dan tidak dapat dipindahkan ke pengadilan lain sebagaimana dimohonkan pihak terdakwa.

“Menyatakan perlawanan terdakwa atau advokat terdakwa Richard alias Dokter Richard Lee bin Herling tidak dapat diterima. Menyatakan persidangan perkara nomor 998/Pid.Sus/2026/PN Tangerang dilanjutkan,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, perkara yang menjerat Richard Lee otomatis berlanjut ke tahap pembuktian. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya yang akan digelar pada Kamis, 23 Juli 2026.

Usai putusan sela dibacakan, Dokter Richard Lee juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Permintaan itu didasarkan pada kondisi kesehatannya yang dikabarkan menurun selama menjalani penahanan di Lapas Pemuda Tangerang.

Di hadapan majelis hakim, Dokter Richard Lee mengaku sempat pingsan setelah mencoba menghentikan konsumsi obat keras Amitriptyline yang telah dikonsumsinya selama empat bulan terakhir.

“Saya sudah sejak empat bulan yang lalu menggunakan Amitriptyline. Itu salah satu obat keras Yang Mulia. Saya tahu sebagai seorang dokter, kalau misalnya itu dilepaskan secara langsung, dapat menyebabkan banyak masalah kesehatan,” ujar Richard Lee.

Namun, majelis hakim belum mengabulkan permohonan tersebut. Hakim meminta tim kuasa hukum Richard Lee melengkapi surat keterangan resmi dari dokter Lapas yang menyatakan terdakwa membutuhkan perawatan inap di rumah sakit sebagai dasar pertimbangan pengalihan penahanan.

Topik Menarik