Karyawan Sarwendah Jalani Pemeriksaan di Polres Jaksel, Dicecar 27 Pertanyaan
JAKARTA, iNews.id– Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Sarwendah terus berlanjut di Polres Metro Jakarta Selatan. Salah satu karyawan Sarwendah, Nigel Havidhan Dja'far, memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pada Rabu (15/7/2026).
Nigel hadir untuk memberikan keterangan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menyerang Sarwendah. Dia menjadi saksi kedua dari pihak pelapor yang dimintai keterangan guna memperkuat proses penyelidikan.
"Jadi hari ini, Selasa 14 Juli, saya memenuhi panggilan datang ke Polres Jakarta Selatan untuk menjadi saksi, dari kelanjutan laporan yang sudah dibuat. Dugaan pencemaran nama baik dan juga fitnah, itu aja sih," ujar Nigel saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam pemeriksaan tersebut, Nigel mengaku mendapat 27 pertanyaan dari penyidik. Pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan pengetahuannya mengenai unggahan-unggahan dari akun media sosial yang dilaporkan.
"Kalau pemeriksaan dan lain-lain itu ada 27 sih (pertanyaan)," ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Sarwendah, Korbinianus Molmen Nomer, mengatakan pemeriksaan kali ini difokuskan pada keterangan saksi tambahan dari pihak pelapor. Menurutnya, kliennya telah menghadirkan dua orang saksi untuk mendukung laporan yang telah dibuat.
"Dari pihak klien kami sebagai pelapor, dia sudah menghadirkan dua orang saksi. Harapan kita selanjutnya ya, sesuai dengan prosedurnya ya, pemanggilan terhadap itu, terlapor, akun-akun yang kita laporkan," katanya.
Korbinianus berharap proses hukum dapat terus berjalan sesuai prosedur. Dia juga meminta penyidik segera memanggil pihak-pihak yang dilaporkan agar perkara tersebut dapat diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.









