Eksepsi Dokter Richard Lee Ditolak Hakim, Sidang Dugaan Pelanggaran UU Konsumen Berlanjut!
TANGERANG, iNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Dokter Richard Lee dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan. Dengan putusan sela tersebut, proses persidangan dipastikan berlanjut ke tahap pembuktian.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (14/7/2026). Majelis hakim menilai seluruh keberatan yang diajukan tim kuasa hukum Dokter Richard Lee tidak dapat diterima, termasuk dalil yang mempersoalkan kewenangan PN Tangerang mengadili perkara tersebut.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan lokasi dugaan tindak pidana serta mayoritas saksi berada di wilayah hukum Tangerang. Karena itu, Pengadilan Negeri Tangerang dinilai tetap memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
“Menyatakan perlawanan terdakwa atau advokat terdakwa Richard alias Dokter Richard Lee bin Herling tidak dapat diterima. Menyatakan persidangan perkara nomor 998/Pid.Sus/2026/PN Tangerang dilanjutkan,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Curhatan Viral Onyo Bikin Ruben Onsu Khawatir, Segera Ajak Putranya Ngobrol dari Hati ke Hati
Usai eksepsinya ditolak, Dokter Richard Lee langsung mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kondisi kesehatannya terus menurun selama berada di Lapas Pemuda Tangerang.
Di hadapan majelis hakim, Dokter Richard Lee mengungkapkan dirinya sempat pingsan setelah mencoba menghentikan konsumsi obat keras Amitriptyline yang telah dikonsumsinya selama empat bulan terakhir.
“Saya sudah sejak empat bulan yang lalu menggunakan Amitriptyline. Itu salah satu obat keras Yang Mulia. Saya tahu sebagai seorang dokter, kalau misalnya itu dilepaskan secara langsung, dapat menyebabkan banyak masalah kesehatan,” katanya.
Kuasa hukumnya, Faizal Hafied, menegaskan kliennya itu membutuhkan penanganan dokter spesialis karena proses penghentian obat harus dilakukan secara bertahap (tapering-off). Menurutnya, kondisi tersebut tidak dapat ditangani secara optimal di dalam lembaga pemasyarakatan.
“Kondisi terdakwa darurat medis yang nyata. Tanggal 10 kemarin terdakwa pingsan di sel. Beliau melakukan tapering-off obat sendiri karena kondisi di Lapas. Hal ini sangat krusial dan tidak bisa diakomodir di dalam Lapas,” ujar Faizal.
Meski demikian, majelis hakim belum mengabulkan permohonan pengalihan penahanan tersebut. Hakim meminta tim kuasa hukum melengkapi surat rujukan resmi dari dokter Lapas yang menyatakan Dokter Richard Lee memang memerlukan perawatan inap di rumah sakit sebagai dasar pertimbangan majelis.
Sidang perkara ini dijadwalkan kembali digelar pada Kamis, 23 Juli 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara itu, tim kuasa hukum Richard Lee menyatakan akan segera melengkapi dokumen medis untuk mendukung permohonan penangguhan penahanan.









