Menkop Ungkap 15.845 Kopdes Merah Putih Rampung, 19.549 Masih Dibangun

Menkop Ungkap 15.845 Kopdes Merah Putih Rampung, 19.549 Masih Dibangun

Terkini | inews | Minggu, 12 Juli 2026 - 19:38
share

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koperasi (Menkop), Ferry Juliantono melaporkan sebanyak 15.845 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sudah rampung berdiri. Sementara, 19.549 unit lainnya masih dalam proses pembangunan.

Hal ini disampaikan Ferry saat memberikan laporan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Koperasi Nasional ke-79 di Indonesia Arena, Jakarta, Minggu (12/7/2026). Menurutnya, pemerintah juga telah menyelesaikan pembentukan badan hukum sekitar 83.000 KDKMP.

"Sudah 83.000 badan hukum akta dari Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih yang sudah selesai," ucap Ferry.

"Kemudian, yang 100 persen bangunan fisik, gudang, gerai, dan alat kelengkapannya berjumlah 15.845 unit. Yang sedang dibangun 19.539 unit jadi total kurang lebih 35.000 unit," tuturnya.

Dia menambahkan, pemerintah menargetkan seluruh koperasi yang telah memiliki bangunan fisik dapat mulai beroperasi setelah pelatihan dan pendidikan bagi para manajer Kopdes Merah Putih rampung pada pekan pertama Agustus 2026.

Ferry menuturkan, Kemenkop berencana mengusulkan kepada Prabowo untuk meresmikan operasional KDKPM pada Agustus 2026.

"InsyaAllah bersamaan dengan selesainya pelatihan dan pendidikan bagi manajer Koperasi Desa yang direncanakan awal di minggu pertama Agustus 2026, mereka akan kita tempatkan di seluruh Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih yang sudah selesai bangunan fisik, gudang, gerai, dan alat kelengkapannya," kata dia.

Ferry menjelaskan, pemerintah juga memperluas ruang gerak koperasi ke sejumlah sektor strategis, selain pembangunan KDKMP. 

Koperasi kini disebut diperbolehkan mengelola sumur minyak rakyat maupun sumur idle well, mengelola tambang mineral, hingga mendirikan pabrik crude palm oil (CPO).

Dia mengatakan, pemerintah juga tengah menyiapkan pengesahan UU Perkoperasian yang baru untuk menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1992. Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum baru bagi penguatan gerakan koperasi di Indonesia.

"Kami sampaikan juga sekarang di tahun ini akan lahir UU perkoperasian yang baru Bapak Presiden, karena UU yang sekarang ini yang kami pergunakan adalah UU Nomor 25 Tahun 1992, sehingga dengan undang-undang yang baru ini diharapkan ini menjadi payung hukum bagi gerakan koperasi di Indonesia," ucap Ferry.

Topik Menarik