Kejagung Ambil Alih Proses Hukum Febrie Adriansyah dari Polri, Ini Kata Plt Jampidsus
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menindaklanjuti penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi besar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Proses hukum berlanjut setelah perkara dilimpahkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono mengatakan, Kejagung akan terlebih dahulu mempelajari seluruh berkas perkara yang diterima sebelum menggelar ekspos atau gelar perkara bersama tim Kortas Tipidkor Polri.
"Nanti menunggu pengembangan di penyidikan, ya, pelimpahan. Nanti berkas-berkasnya hari ini kan menyusul, sama berita acaranya. Baru kita ekspos bersama dengan tim Kortas Tipikor," ujar dia, dikutip Minggu (12/7/2026).
Menurut Rudi, pihaknya akan menelaah seluruh alat bukti, barang bukti, serta unsur materiel dalam perkara tersebut.
"Kita pelajari dulu, kita buka alat buktinya, barang buktinya, kemudian terkait unsur materielnya bersama-sama Kortas Tipikor," ujar Rudi.
Dia menegaskan, Kejagung berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional dan tetap menjalin sinergi dengan Polri meski proses penyidikan telah dilimpahkan.
"Kita akan memastikan profesionalitas kita dalam menangani perkara itu. Makanya kita sampaikan tadi dengan pelimpahan tidak begitu lepas, tapi kita tetap sinergi," kata dia.
Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Status tersangka diumumkan pada Sabtu (11/7/2026). Selain Febrie, penyidik juga menetapkan satu pihak swasta, Don Ritto, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
"Kita telah menetapkan saudara FA dalam perkara korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri, Irjen Totok Suharyanto, Sabtu (11/7/2026).
Kortas Tipidkor Polri turut melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi besar kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.








