Febrie Adriansyah Tersangka, Anggota DPR Desak Hukuman Mati: Harusnya Berantas Korupsi Malah Korupsi
JAKARTA, iNews.id - Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi menuai sorotan luas. Anggota DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menilai Febrie seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi, tetapi justru diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PAN di Komisi III DPR Endang Agustina saat rapat pembentukan Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
"Dia yang seharusnya memberantas korupsi, tetapi malah korupsi. Ini sangat memprihatinkan dan harus dihukum berat. Kalau perlu dihukum mati apa yang seperti disampaikan Gus Falah," ucap Endang, dikutip Minggu (12/7/2026).
Sementara itu, Kapoksi PDI Perjuangan (PDIP) di Komisi III DPR, Falah Amru, menilai perkara tersebut sangat memalukan dan melukai rasa keadilan masyarakat. Dia meminta agar para pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
"Saya minta pelaku, tersangka, diadili yang seberat-beratnya. Kalau bisa dihukum mati," ujar Falah.
Menurut Falah, dugaan korupsi dalam tiga perkara besar tersebut berdampak langsung terhadap kepentingan masyarakat luas.
"Ini kan sangat menjijikkan, apalagi dilakukan oleh aparat penegak hukum yang kita cintai," ujarnya.
Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka bersama Don Ritto yang merupakan pihak swasta. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan sejumlah perkara.
Meski telah berstatus tersangka, Febrie belum ditahan. Sementara itu, Don Ritto telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026).
Kortas Tipikor Polri juga telah melimpahkan berkas tiga kasus dugaan korupsi besar tersebut ke Kejaksaan Agung.










