Komisi III DPR Bentuk Panja Awasi Kasus Korupsi Besar Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR membentuk panitia kerja (panja) untuk mengawasi penanganan tiga kasus dugaan korupsi besar. Mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Keputusan ini diambil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman setelah mendengar pandangan fraksi-fraksi dalam rapat terkait pembentukan panja. Habiburokhman akan memimpin panja tersebut.
"Berarti fiks seluruh fraksi di Komisi III menyetujui pembentukan panja ini dan menyetujui mengangkat saya sendiri sebagai Ketua Panja ini, setuju?" tanya Habiburokhman dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Salah satu kerja-kerja yang akan dilakukan panja adalah ikut memantau atau mengawasi langsung proses penegakan hukum yang dilakukan penyidik.
"Kami akan ikut mengawasi proses-proses penggeledahan ya, proses pemeriksaan tempat-tempat barang bukti dan sebagainya, dan kami memastikan seluruh aktivitas kami ini terbuka," ujarnya.
Diketahui, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Dia menjadi tersangka bersama pihak swasta bernama Don Ritto.
Namun, Febrie belum ditahan meski berstatus tersangka. Sedangkan Don Ritto telah mendekam di balik sel Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026).
Seiring dengan itu, Kortas Tipikor Polri melimpahkan berkas tiga kasus dugaan korupsi besar ke Kejagung.










