Rincian Uang hingga Emas 74 Kg yang Disita Polisi terkait 3 Kasus Korupsi Besar
JAKARTA, iNews.id - Polisi mengungkapkan sejumlah barang bukti yang disita terkait tiga kasus dugaan korupsi besar. Barang-barang itu disita dalam penggeledahan di 12 lokasi beberapa hari terakhir.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penyidikan perkara ini ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama tim gabungan Polda Metro Jaya.
"Pemberantasan tindak pidana korupsi ini merupakan atensi Presiden Republik Indonesia dalam program prioritas Asta Cita ketujuh yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi," ujar Budi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Dia mengatakan, penanganan perkara dilakukan berdasarkan laporan polisi yang berjalan sejak Januari 2026. Dalam proses penyidikan yang dilakukan, beberapa langkah sudah dilakukan terkait tentang pemeriksaan saksi-saksi, penggeledahan, penyitaan barang bukti, serta pendalaman dokumen transaksi keuangan dan barang bukti elektronik.
"Pada kesempatan ini sudah dilakukan penggeledahan sebanyak 12 TKP," ujar dia.
Berikut perincian barang bukti yang disita dari penggeledahan tersebut:
Rumah di Sentul, Jawa Barat
- 74 Kg emas batangan
- 4.767.300 dolar AS
- 14.083.800 dolar Singapura
- Rp100 juta
- 2 foto keluarga
Money Changer Cipete, Jakarta Selatan
- Rp4.462.365.000 (Rp4,4 miliar)
- 84.356 dolar AS
- 17.595 riyal Saudi
- 83.394 dolar Singapura
- 33.100 baht Thailand
- 4.020 liar Turki
- 1.223 yuan
- 152.000 yen
- 212 ringgit
- 1.600 rupee
- 640 dirham UEA
- 61.000 won Korsel
- 40 poundsterling
- 10 dolar Brunei
- 150 dolar Vietnam
- 100 dolar New Zealand
Kafe de'Clan, Jakarta Selatan
- 3.130.000 dolar Singapura
- 889.965 dolar AS
- Rp259.159.000
Rumah di Cilandak, Jakarta Selatan
- Rp520 juta
- 133.000 dolar AS
Selain itu, kata dia, penyidik juga telah memeriksa 15 saksi terkait perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi mulai dari suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Dari hasil yang ditemukan, termasuk 15 saksi saat ini yang sudah dimintai keterangan, maka penyidik melakukan langkah-langkah pendalaman terkait tentang dugaan tindak pidana korupsi, baik itu suap, gratifikasi, dan pencucian uang," ujar Budi.









