Sidang Eksepsi, Dokter Tifa Minta Hakim Nyatakan Dakwaan Jaksa Tak Dapat Diterima

Sidang Eksepsi, Dokter Tifa Minta Hakim Nyatakan Dakwaan Jaksa Tak Dapat Diterima

Terkini | inews | Kamis, 9 Juli 2026 - 12:13
share

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa meminta hakim mengabulkan nota keberatan atau eksepsinya. Sejalan dengan itu, Tifa meminta majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat diterima.

"Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara: PDM- 133/M.1.14/Eoh.2/06/2026 tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)," ujar tim penasihat hukum Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri di Pengadilan Negeri (PN Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026).

Kubu Tifa menilai surat dakwaan itu tidak dapat diterima lantaran hak menuntut dari JPU telah gugur. Sebab, kata Abdullah, telah terjadi pencabutan aduan atas kasus yang sama.

"Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum (null and void) karena kabur, tidak cermat, dan melanggar asas legalitas (obscuur libel)," lanjut dia.

Abdullah juga meminta agar seluruh pemeriksaan perkara terhadap Tifa harus dihentikan. Majelis hakim pun diminta memulihkan nama baik hingga harkat dan martabat Tifa.

"Memerintahkan agar pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Tifauzia Tyassuma. Memulihkan nama baik, kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabat Terdakwa Tifauzia Tyassuma pada keadaan semula," tandasnya.

Sebelumnya, JPU Dokter Tifa dengan pasal berlapis. Dakwaan itu dibacakan dalam sidang perdana di PN Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).

Dalam persidangan, JPU membacakan sejumlah dakwaan yang disusun secara primair dan subsidair. Pada dakwaan primair, Dokter Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat 1 jo Pasal 441 ayat 1 jo Pasal 126 ayat 1 KUHP. Lalu dakwaan subsidair Pasal 433 ayat 1 jo Pasal 441 ayat 1 jo Pasal 126 ayat 1 KUHP. Serta, dakwaan kedua primair Pasal 434 ayat 1 KUHP.

Dia juga didakwa dengan pasal kedua subsidair Pasal 310 ayat 1 KUHP atau Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo. Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 32 Jo. Pasal 48 ayat 1 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informas. dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Topik Menarik