Hore! Pramono Buka Peluang Tambah Golongan Penerima Transportasi Umum Gratis di Jakarta
JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membuka peluang menambah golongan masyarakat penerima manfaat layanan transportasi umum gratis yang dikelola Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Saat ini, sebanyak 15 golongan masyarakat telah mendapat layanan transportasi umum gratis.
"Memang betul sekarang ini kami sedang mengkaji di tahap-tahap akhir, yang kemarin ada 15 golongan yang kita gratiskan," ujar Pramono di Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2026).
Dia menambahkan, penambahan golongan transportasi gratis masih dikaji dengan mempertimbangkan rencana kenaikan tarif Transjakarta ataupun Transjabodetabek.
"Kalau nanti akan ada penyesuaian (kenaikan) harga, maka pasti ada golongan yang akan terkena. Nah, kami sedang menghitung kelompok mana yang mungkin kita akan berikan tambahan di luar yang 15 yang sudah kita putuskan," ucap dia.
Pramono memastikan telah menerima masukan dari Dewan Tranportasi Kota Jakarta (DTKJ) yang mengusulkan penambahan enam golongan masyarakat penerima manfaat layanan transportasi umum gratis.
"Apakah itu nanti menjadi tambah enam dan sebagainya, segera akan diputuskan," tutur dia.
Berikut 15 golongan yang berhak mendapatkan layanan gratis Transjakarta, MRT dan LRT Jakarta;
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya.
2. Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta.
3. Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).
4. Karyawan swasta tertentu atau pekerja dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI.
5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa).
6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
7. Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu.
8. Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
9. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
10. Veteran Republik Indonesia.
11. Penyandang disabilitas.
12. Penduduk lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun.
13. Pengurus masjid (marbot).
14. Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
15. Juru Pemantau Jentik (Jumantik).
Memaknai Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Bank Mandiri Lanjutkan Akselerasi Keberlanjutan
Sementara itu, enam golongan baru yang diusulkan DTKJ masuk dalam kelompok penerima manfaat Tranportasi gratis yaitu:
1. Pendampingan penyandang disabilitas berat.
2. Pasien rujukan rutin.
3. Pelajar/mahasiswa tidak mampu di luar KJP/KJMU .
4. Pencari kerja aktif.
5. Korban bencana/kebakaran yang sedang dalam masa pemulihan.
6. Pelaku usaha mikro binaan Pemprov DKI Jakarta.










