Jeritan Hati Istri Nadiem Makarim: Suami Saya Belum Mendapatkan Keadilan

Jeritan Hati Istri Nadiem Makarim: Suami Saya Belum Mendapatkan Keadilan

Terkini | inews | Rabu, 8 Juli 2026 - 20:00
share

JAKARTA, iNews.id - Istri Nadiem Makarim, Franka Makarim menyampaikan rasa keadilannya terusik setelah sang suami divonis 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Franka menyebut, proses persidangan belum memberikan keadilan meski berbagai bukti telah disampaikan di pengadilan. 

"Yang mengusik rasa keadilan saya adalah, suami saya sudah ditahan sejak 4 September 2025 sampai hari ini setelah melewati persidangan, setelah memperlihatkan semua bukti yang ada masih belum mendapatkan keadilan," ucap Franka Franklin dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Vonis 15 Tahun Nadiem, Publik Terbelah' yang disiarkan di iNews, Rabu (8/7/2026).

Franka menambahkan, orang-orang yang telah mengenal Nadiem selama bertahun-tahun maupun pernah bekerja dengannya mengetahui bahwa integritas mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) tersebut tidak perlu diragukan.

"Semua orang yang mengenal Nadiem baik dari 20 tahun lalu atau saat bekerja bersama dia itu pasti bisa menjawab bahwa integritas harga mati. Bahwa ada yang bisa menuduh ada kelalaian atau hal lain itu di dalam kasus ini tidak terjadi," tuturnya.

Dia mengakui Nadiem bukan sosok yang sempurna, termasuk saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Namun, menurutnya, jika terdapat persoalan dalam pelaksanaan suatu kebijakan, hal tersebut bukan kewenangan suaminya.

"Suami saya bukan orang yang sempurna atau menteri yang sempurna, kebijakan mana pun tidak ada yang sempurna. Tetapi kalau ada yang salah dalam bagian eksekusi atau bagian pelaksanaan itu bukan dalam ranahnya," kata dia.

Selain itu, Franka juga menyoroti fakta persidangan yang menyebut adanya pihak-pihak yang menerima gratifikasi. Dia mengaku terkejut karena puluhan orang yang disebut menerima gratifikasi tidak diperiksa lebih lanjut dan justru dihadirkan sebagai saksi.

"Menurut fakta persidangan memang ada yang menerima gratifikasi dan kami kaget sekali bahwa puluhan orang yang dikatakan dalam persidangan menerima itu semua dan sudah dilaporkan, tidak ada satu pun yang dicek atau ditelusuri, bahkan malah dijadikan saksi, mereka semua bebas," ucapnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Nadiem divonis pidana penjara selama 10 tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, saat membacakan amar putusan, Selasa (30/6/2026).

Selain pidana penjara, Nadiem dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider lima tahun penjara.

Topik Menarik