Exponen 08 Harap KPK Usut Tuntas Dugaan Gratifikasi terkait Menhut Raja Juli Antoni

Exponen 08 Harap KPK Usut Tuntas Dugaan Gratifikasi terkait Menhut Raja Juli Antoni

Nasional | inews | Rabu, 8 Juli 2026 - 15:30
share

JAKARTA, iNews.id – Ketua Presidium Exponen 08, M. Damar, mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersikap objektif dan mendalami keterangan terkait dugaan aliran dana yang melibatkan Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni. 

Kasus ini mencuat setelah KPK memeriksa Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, yang kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan suap jabatan dan gratifikasi terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). 

Dalam pemeriksaannya, Amby mengaku sempat memberikan sejumlah uang kepada Menhut. Di sisi lain, Raja Juli Antoni juga telah mengonfirmasi adanya pemberian amplop tersebut dan menyatakan telah menyerahkannya langsung kepada KPK.

Merespons perkembangan tersebut, Damar menilai institusi antirasuah perlu mengambil langkah hukum yang tegas demi kepastian hukum, termasuk meninjau kembali status pihak-pihak terkait. Menurutnya, langkah pelaporan atau pengembalian amplop ke KPK tidak serta-merta menggugurkan unsur dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki. 

Sebagai bagian dari tim yang mengawal pemenangan Presiden Prabowo Subianto, Damar menegaskan, penegakan hukum tanpa pandang bulu sangat penting untuk menjaga marwah pemerintahan. Langkah ini dipandang selaras dengan visi presiden dalam pemberantasan korupsi. 

"Komitmen anti-korupsi di jajaran kabinet harus benar-benar dijalankan secara konsisten. Ini merupakan arahan langsung dari Bapak Presiden sekaligus amanat konstitusi yang harus kita kawal bersama," ujar Damar dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026).

Dia menambahkan, proses hukum harus melihat konteks mendalam di balik pemberian tersebut, terutama karena berkaitan dengan adanya permohonan pembebasan kawasan hutan di wilayah Kuansing. 

Damar menjelaskan, dalam konstruksi hukum tindak pidana korupsi, aksi pengembalian aset atau uang yang diduga berkaitan dengan gratifikasi tetap memerlukan pendalaman materiil mengenai latar belakang pemberiannya. 

"Pengembalian atau penyerahan uang ke KPK tentu kita hormati sebagai iktikad baik, namun secara regulasi hal itu tidak langsung menghapus latar belakang peristiwa hukumnya. Karena ada keterkaitan dengan permohonan kawasan hutan, penjelasannya harus dibuka secara transparan agar tidak ada asumsi liar di publik," katanya.

KPK Duga Amplop Berisi Uang Dolar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, uang di dalam amplop yang dibawa Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, untuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni berisi dolar Singapura (SGD).

Awalnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menduga Suhardiman menerima uang dari para petani anggota koperasi unit desa (KUD) untuk pengurusan izin pelepasan kawasan hutan. Uang tersebut kemudian ditukarkan ke mata uang asing berupa dolar Singapura.   

"Uang SGD itulah yang kemudian diduga diberikan Pak Bupati kepada Pak Menteri Kehutanan," kata Budi saat dihubungi melalui pesan tertulis, Rabu (8/7/2026). 

Meski tidak mengungkap isi amplop tersebut, Budi mengatakan Raja Juli mengonfirmasi adanya upaya penyerahan uang itu sebelum akhirnya dikembalikan.  

Topik Menarik