Terungkap! Ini Motif Keji Istri dan Selingkuhan Bunuh Suami di Banyumas
BANYUMAS, iNews.id – Motif pembunuhan sadis pria paruh baya, Eddy Mulyono Subagyo (67), warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, akhirnya terungkap. Aksi keji ini dilatarbelakangan oleh jalinan asmara terlarang (perselingkuhan) serta ambisi buta untuk menguasai harta kekayaan korban.
Tragisnya, pembunuhan berencana ini diotaki langsung oleh IY (61), yang tak lain merupakan istri sah korban, berkolaborasi dengan pria yang diduga menjadi kekasih gelapnya berinisial AM. Korban diketahui merupakan pengusaha pemilik bengkel mobil.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi menjelaskan, motif utama para pelaku murni didasari oleh hubungan asmara terselubung dan keserakahan ingin merebut aset serta harta milik korban. Jalinan cinta terlarang antara sang istri (IY) dan AM ini berawal dari perkenalan di media sosial yang sudah berlangsung selama enam bulan.
Hubungan gelap itulah yang diduga memicu lahirnya niat jahat untuk menyingkirkan korban dari dunia ini agar keduanya bisa leluasa bersama sekaligus menguasai bisnis bengkel mobil milik korban.
"Motif dari pembunuhan berencana ini adalah asmara dan ingin menguasai harta korban," ujar Kombes Pol Petrus P. Silalahi dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).
Rencana Matang 2 Bulan
Demi memuluskan niat menguasai harta dan melampiaskan hasrat asmara mereka, IY dan AM diduga telah menyusun rencana pembunuhan dengan sangat matang sejak dua bulan sebelum eksekusi dilakukan.
Pada hari eksekusi, sang istri (IY) bertindak sebagai penyedia senjata di dalam rumah. Ia menyiapkan kabel listrik sepanjang dua meter serta balok kayu yang nantinya digunakan untuk menghabisi nyawa suaminya.
Sementara itu, sang selingkuhan (AM) bertindak sebagai perekrut eksekutor tambahan. Ia memboyong dua rekannya, JM dan RS, jauh-jauh dari Kabupaten Pandeglang, Banten, untuk membantu mengeksekusi korban secara sadis.
Usai korban tewas mengenaskan akibat dijerat kabel dan dipukul balok kayu, para pelaku mencoba menghilangkan jejak dan kabur ke luar daerah. Kasus ini terendus setelah polisi menerima laporan kehilangan/kematian tak wajar pada 27 Juni 2026 lalu.
Satreskrim Polresta Banyumas bergerak cepat melakukan perburuan. Tersangka IY (istri korban) berhasil ditangkap terlebih dahulu di wilayah Banyumas.
Sementara sang selingkuhan (AM) beserta dua rekannya (JM dan RS) ditangkap oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) di rumah mereka masing-masing di Pandeglang, Banten, setelah sempat buron beberapa hari.
Dari para pelaku, polisi menyita kabel listrik sepanjang dua meter, dua balok kayu, sebuah martil, sebilah pisau, serta pakaian korban sebagai barang bukti kejahatan mereka.
Akibat dibutakan oleh asmara dan harta, keempat tersangka kini harus mendekam di sel tahanan. Mereka dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.










