Sekda Nganjuk Diperiksa Kejari terkait Kasus Korupsi Proyek Bendungan Margopatut
NGANJUK, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Jawa Timur memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk, Nur Solekan, Senin (6/7/2026). Dia diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek Bendungan Margopatut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Sekda Nganjuk.
"Iya betul," kata Koko dikutip dari iNews Sidoarjo.
Nur Solekan tiba di Kantor Kejari Nganjuk pukul 09.50 WIB dengan mengendarai mobil pribadi. Setelah turun dari kendaraan, dia langsung memasuki area kantor kejaksaan dan menuju ruang tunggu untuk menjalani pemeriksaan.
Sejumlah jurnalis yang berada di lokasi berupaya meminta keterangan terkait kehadirannya di Kejari Nganjuk. Namun, Nur Solekan tidak memberikan komentar.
Dia hanya tersenyum dan tetap melanjutkan langkah menuju ruang pemeriksaan.
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
Kejari Nganjuk hingga kini belum mengungkap materi yang didalami dalam pemeriksaan tersebut. Perkembangan penyelidikan dugaan korupsi proyek Bendungan Margopatut juga masih belum disampaikan kepada publik.
Pemeriksaan terhadap Nur Solekan merupakan bagian dari proses penyelidikan yang tengah dilakukan Kejari Nganjuk untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Bendungan Margopatut.










