Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Kedua Terkait Pasal UU ITE
JAKARTA, iNews.id - Mantan Menpora Roy Suryo kembali melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan kedua ini terdaftar dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan ditujukan kepada Polda Metro Jaya serta Kejaksaan Agung.
Langkah hukum baru ini diajukan di tengah proses gugatan praperadilan pertamanya—yang mempersoalkan sah atau tidaknya penggeledahan—sudah memasuki tahap kesimpulan dan dijadwalkan dibacakan oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menjelaskan bahwa fokus utama dari gugatan praperadilan kedua ini adalah menguji keabsahan penggunaan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh pihak penyidik. Pihak pengacara menilai penerapan pasal tersebut terlalu sumir dan tidak memenuhi batas minimal dua alat bukti yang sah. Langkah taktis ini sengaja diambil secara spesifik untuk merontokkan Pasal 32 UU ITE yang membawa ancaman hukuman berat, yakni hingga 8 tahun penjara.
Refly menegaskan bahwa tim hukum saat ini memilih untuk menyisir materi perkara satu per satu terlebih dahulu dan belum langsung menyasar keabsahan status tersangka secara keseluruhan.
Strategi ini diterapkan karena gugatan status tersangka dinilai sangat mudah dipatahkan di sidang praperadilan berkaca pada kasus-kasus lain. Sementara itu, untuk perkara pokoknya, kasus dugaan tuduhan ijazah palsu ini juga menyeret dr. Tifa yang sidangnya sudah masuk tahap dakwaan di PN Jakarta Timur, sedangkan sidang pokok perkara untuk Roy Suryo baru akan digelar setelah seluruh proses gugatan praperadilannya rampung.










