Sempat Buron, Pelaku Penembakan Tetangga di Lampung Timur Serahkan Diri
LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Pelaku penembakan terhadap tetangga hingga tewas di Kabupaten Lampung Timur, Lampung, akhirnya menyerahkan diri kepada polisi. Dia sempat buron selama beberapa jam usai kejadian.
Pelaku diketahui bernama Andi Rustam, warga Desa Negeri Agung, Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur. Dia datang menyerahkan diri ke Polres Lampung Timur dengan didampingi tokoh masyarakat dan pihak keluarga.
Penyerahan diri dilakukan setelah tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Timur mengejar secara intensif. Pelaku khawatir akan terus diburu aparat sehingga akhirnya memilih menyerahkan diri.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Muhammad Ikhsir mengatakan, pelaku ditangkap kurang dari 12 jam berkat kerja sama dengan tokoh masyarakat dan kepala desa.
"Berkat kerja sama dan komunikasi yang baik dengan tokoh masyarakat dan kepala desa, terduga pelaku ini kami tangkap kurang dari 12 jam," ujarnya, Jumat (3/7/2026).
Di hadapan penyidik, pelaku juga menyerahkan senjata api rakitan jenis revolver yang digunakan dalam aksi penembakan menewaskan korban bernama Pendi.
Setelah ditangkap, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Kepada polisi, dia menyebut penembakan tersebut dipicu emosi sesaat terkait kesalahan distribusi undangan hajatan miliknya.
"Motifnya hanya karena salah mengantar undangan, tidak ada motif lain. Hanya kesalahan mengantar undangan yang dilakukan korban," katanya.
Pelaku mengaku emosi karena undangan hajatan anaknya yang disebarkan korban banyak salah alamat atau tidak sampai. Hal ini juga karena korban mengalami keterbatasan dalam membaca.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pembunuhan serta Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata api. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.










