Dokter Tifa Tantang Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli di Pengadilan
JAKARTA, iNews.id - Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa resmi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Kendati telah menyandang status terdakwa dalam persidangan tersebut, Dokter Tifa tetap menunjukkan sikap konfrontatif. Sesaat setelah sidang pembacaan dakwaan selesai digelar, dirinya secara terbuka dan tegas melayangkan tantangan kepada Jokowi untuk menunjukkan dokumen ijazah aslinya ke hadapan publik.
"Ya, jadi bagaimana caranya agar Pak Joko Widodo itu membuktikan bahwa saya melakukan pencemaran nama baik, bahwa saya telah memfitnah, maka Pak Joko Widodo wajib untuk menunjukkan ijazah aslinya. Oh bukan di sidang, bukan hanya di sidang, tapi juga di publik," kata Tifa di PN Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
Dia menuturkan, karena perkara yang menjeratnya merupakan delik aduan, maka Jokowi disebut wajib hadir ke persidangan.
"Oleh karena itu, karena ini adalah delik aduan juga, pencemaran nama baik dan fitnah, maka Pak Joko Widodo mutlak, wajib hukumnya hadir di persidangan," sambungnya.










