KPK: Bupati Kuansing Diduga Minta Mobil Land Cruiser Rp2 Miliar sebagai Syarat Jadi Sekda
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby (SA) sebagai tersangka suap pengisian jabatan perangkat daerah. Suhardiman diduga meminta mobil mewah sebagai syarat pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengungkapkan, perkara ini bermula dari lelang jabatan Sekda Kuansing pada April 2025. Lelang itu diikuti dua calon yakni yakni Fahdiansyah (FHD) selaku Asisten I Pemkab Kuansing yang juga menjabat sebagai pelaksana tugas sekda saat itu, dan Zulkarnain (ZKN) yang merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR).
Suhardiman kemudian meminta syarat mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada dua orang tersebut. Namun, hanya Zulkarnain yang menyanggupi.
"Dalam prosesnya, hanya ZKN yang menyanggupi permintaan tersebut. Sehingga ZKN terpilih menjadi Sekda Kuansing Periode 2025," kata Taufik saat konferensi pers penahanan, Rabu (1/7/2026).
Zulkarnain kemudian membeli mobil mewah tersebut di salah satu showroom yang berlokasi di Jabodetabek dengan harga Rp2, 05 miliar dengan skema cicilan Rp46,5 juta per bulan untuk tenor 5 tahun.
Namun, Zulkarnain tidak lolos pengecekan profil keuangan untuk mengajukan kredit sebesar itu. Dia lantas mengakalinya dengan meminjam identitas Ardiles.
"Sebelumnya ZKN juga diduga memberikan 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Plt Bupati saat pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada tahun 2021," ujarnya.
Lagi-lagi, Zulkarnain menggunakan nama Ardiles agar tujuannya mengkredit mobil itu terpenuhi. Ardiles bersedia melakukan hal tersebut agar dirinya terus mendapatkan paket proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Kuansing.
"Di antaranya, ARD kemudian memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR pada TA 2022 dengan total nilai mencapai Rp1,2 miliar," ucap Taufik.
"Selain itu, ARD kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan Sekretariat Daerah Kuansing pada tahun 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp966 juta," imbuhnya.
Taufik menerangkan dua dugaan penyuapan untuk pengisian jabatan tersebut menggambarkan adanya nilai suap yang naik kelas. Sebelumnya Zulkarnain menyuap dengan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar untuk jabatan Kadis PUPR Kuansing senilai Rp700 juta.
Kemudian, Zulkarnain kembali melakukan suap untuk jabatan Sekda Kuansing dengan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar.
"Pembelian kedua mobil yang digunakan sebagai instrumen penyuapan melalui skema kredit atau mencicil dengan tenor waktu tertentu, juga seolah mengunci agar jabatan ZKN aman selama periode kredit berjalan," ungkapnya.
Selain Suhardiman, KPK juga menetapkan Zulkarnain dan Ardiles sebagai tersangka.









