Refly Harun Desak Pencekalan terhadap Roy Suryo Dicabut: Sudah Lebih dari 6 Bulan

Refly Harun Desak Pencekalan terhadap Roy Suryo Dicabut: Sudah Lebih dari 6 Bulan

Terkini | inews | Senin, 29 Juni 2026 - 17:18
share

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Roy Suryo, Refly Harun mendesak pencegahan ke luar negeri (cekal) terhadap kliennya dicabut. Pasalnya, masa berlaku pencekalan tersebut sudah melebihi batas ketentuan selama enam bulan. 

Hal ini disampaikan Refly usai mengikuti sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).

"Jadi ada tambahan ya dari permohonan kali ini, ada renvoy bahwa kita juga mempermasalahkan pencekalan yang sudah berlangsung lebih dari 6 bulan," ujar Refly.

"Jadi, kita tahu bahwa Mas Roy pertama kali sama Dokter Tifa juga, diperiksa diperiksa pertama kali dan sekali itu saja sebagai tersangka pada tanggal 13 November," tuturnya.

Refly menambahkan, selain pencekalan, kliennya juga diwajiban untuk wajib lapor setelah tidak ditahan oleh Polda Metro Jaya.

Dia memastikan bahwa Roy Suryo telah menjalani hingga 30 kali wajib lapor ke Polda Metro Jaya dan menegaskan kliennya kooperatif dan tidak akan melarikan diri.

"Itu menunjukkan bahwa enggak ada alasan kalau seandainya dikhawatirkan melarikan diri. Nah, pencekalan itu sampai sekarang belum jelas apakah itu masih berlaku atau tidak," kata dia.

Untuk itu, dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh pihaknya juga memasukkan terkait pencekalan dalam petitum.

"Selain kita menyatakan bahwa proses penggeledahan, penangkapan, dan penahanan itu adalah tidak sah, batal demi hukum, kita juga meminta bahwa pencekalan dicabut," ucapnya.

Sebelumnya, kubu Roy Suryo membacakan permohonan praperadilan atas penangkapannya oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026). Hakim menargetkan putusan dibacakan pada 7 Juli 2026.

Berdasarkan pantauan, pada pukul 11.00 WIB, tim pengacara Roy Suryo tengah membacakan permohonan praperadilannya di ruang sidang utama PN Jaksel dihadapan hakim tunggal I Ketut Darpawan. Hadir dalam persidangan pihak Termohon, Bidkum Polda Metro Jaya dan turut Termohon, Kejati Jakarta.

Sesuai arahan hakim tunggal, Roy Suryo akan menyampaikan langsung pokok-pokok permohonan praperadilannya, didampingi tim kuasa hukum. Hakim pun telah menjadwalkan sidang praperadilan yang akan berlangsung selama 7 hari kerja.

"Agar persidangan ini berjalan lancar, kita atur dulu jadwal-jadwal persidangan. Kita punya waktu itu 7 hari, 7 hari kerja, bukan 7 hari kalender. Hari ini pembacaan permohonan. Pemohon hadir, saya minta nanti pemohon yang menyampaikan, nanti dibantu oleh kuasa, sampaikan poin-poinnya saja," ujar Hakim Tunggal praperadilan, I Ketut Darpawan di persidangan, Senin (29/6/2026).

Topik Menarik