ESDM Pantau Ketat Pasokan Batu Bara ke PLTU, Cegah Pemadaman Listrik Terulang

ESDM Pantau Ketat Pasokan Batu Bara ke PLTU, Cegah Pemadaman Listrik Terulang

Terkini | inews | Senin, 29 Juni 2026 - 00:00
share

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memantau ketat pasokan batu bara ke pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Hal ini untuk menghindari risiko pemadaman bergilir terulang kembali. 

Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia menjelaskan, saat ini sekitar 141 juta metrik ton (MT) batu bara telah diamankan, dari total kebutuhan tahunan sebesar 154 juta MT. 

Volume ekspor yang sempat ditahan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan operasional PT PLN (Persero). Saat ini, kegiatan ekspor batu bara telah berjalan normal.

"Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan Kementerian ESDM sebagai regulator. Seiring dengan membaiknya kondisi pasokan dalam negeri, kegiatan ekspor batu bara kini telah berjalan kembali secara normal," ujar Anggia dalam keterangannya, Minggu (28/6/2026). 

Sebagai bagian dari upaya memperkuat stabilitas dan mitigasi risiko gangguan pasokan listrik di masa mendatang, proses pengadaan energi primer PLN akan diawasi dengan lebih ketat. 

Proses pengawasan akan melibatkan tim yang terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan batu bara, serta PLN.

Anggi menyatakan, pengawasan ini adalah hal wajar dan diperlukan guna memastikan pelaksanaan kewajiban Pasokan Dalam Negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) dilakukan dengan baik.

"Langkah pengawasan yang akan dilakukan oleh tim dari BPKP, Kementerian ESDM, dan PLN, dilakukan untuk memastikan kewajiban DMO, dilaksanakan dengan semestinya untuk memastikan ketersediaan pasokan batu bara untuk tenaga listrik," tuturnya.

Terkait hal ini tidak ada aturan baru untuk memberlakukan pembatasan tambahan, karena kerangka regulasi yang diperlukan sudah tersedia. 

Saat ini Pemerintah fokus pada pelaksanaan dan penegakan peraturan yang ada, supaya tetap berjalan dengan efektif, termasuk pada ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang salah satunya mengatur terkait pelaksanaan Kewajiban Pasokan Dalam Negeri (DMO).

Topik Menarik