Lempar Batu ke Sopir Pikap hingga Tewas, 2 Remaja di Kupang Ditangkap
KUPANG, iNews.id – Kasus pelemparan batu yang menewaskan sopir mobil pikap diungkap jajaran Polres Kupang. Dua remaja berinisial MYR (16) dan AT (16) ditangkap etelah diduga terlibat dalam peristiwa yang menewaskan korban Marvel Mbau.
Kasus tersebut menjadi salah satu capaian penting Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam penanganan tindak pidana konvensional selama Semester I Tahun 2026.
Peristiwa tragis itu terjadi di ruas Jalan Timor Raya Kilometer 45, Desa Naunu, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Korban, Marvel Mbau, tewas setelah mengalami luka berat di bagian kepala akibat terkena lemparan batu saat mengemudikan mobil pikap.
Hasil penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada dua remaja berinisial MYR dan AT yang masing-masing masih berusia 16 tahun. Kedua terduga pelaku diamankan petugas pada Jumat (26/6/2026).
Polisi menangkap MYR di Desa Tolnaku dan AT di Desa Naunu, Kecamatan Fatuleu. Setelah ditangkap, keduanya dibawa ke Mapolsek Fatuleu untuk menjalani pemeriksaan sesuai mekanisme hukum yang mengatur penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol Sigit Haryono mengapresiasi gerak cepat personel Polres Kupang dalam mengungkap kasus tersebut.
"Kami mengapresiasi gerak cepat Polres Kupang dalam mengungkap kasus ini. Meski para terduga pelaku masih berstatus anak, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak, namun tetap memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya," ujarnya dikutip dari iNews Sumba, Minggu (28/6/2026).
Menurut Kombes Sigit, keberhasilan pengungkapan perkara tersebut menunjukkan komitmen kepolisian dalam menindak setiap tindak pidana yang menghilangkan nyawa seseorang.
Kasus pelemparan batu yang menewaskan Marvel Mbau juga menjadi bagian dari 80 perkara kriminal konvensional yang ditangani Ditreskrimum Polda NTT bersama jajaran selama periode Januari hingga Juni 2026.
Polda NTT memastikan proses hukum terhadap kedua terduga pelaku akan tetap mengacu pada ketentuan sistem peradilan pidana anak sekaligus menjamin terpenuhinya rasa keadilan bagi keluarga korban.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan setiap tindak pidana agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.









