Efisiensi, Malaysia Tambah WFH bagi PNS Jadi 2 Hari Setiap Pekan
KUALA LUMPUR, iNews.id - Pegawai negeri sipil (PNS) di Malaysia akan bekerja dari rumah (WFH) 2 hari dalam sepekan mulai 1 Agustus mendatang. Kabinet Malaysia telah menyetujui penerapan sistem kerja hibrida (HWD) sebagai norma baru bagi PNS.
Berdasarkan aturan baru, PNS diperbolehkan bekerja 2 hari seminggu dari rumah atau lokasi lain yang disetujui oleh kepala departemen masing-masing serta 3 hari di kantor.
Selama bekerja di rumah, para PNS mengikuti jam kerja sesuai dengan hari istirahat mingguan masing-masing negara bagian.
Mengenai penentuan hari WFH, otoritas negara bagian diberi kewenangan untuk memilihnya karena setiap wilayah memiliki jadwal hari libur pekanan berbeda-beda.
Namun untuk negara bagian yang hari libur pekanannya jatuh pada Minggu, PNS wajib melapor pada hari Senin dan Jumat.
Negara Bagian Kedah, Kelantan, dan Terengganu, yang hari libur pekanannya jatuh pada Jumat, maka Minggu dan Kamis ditetapkan sebagai hari wajib hadir di kantor.
Departemen Layanan Publik Malaysia yang mengumumkan aturan ini menyampaikan, aturan baru ini menggantikan sistem yang berlaku ini. Malaysia, sebagaimana negara lain, memberlakukan WFH bagi PNS, bertujuan untuk efisiensi dipicu dampak perang Timur Tengah yakni kelangkaan dan mahalnya harga BBM.
“HWD adalah inisiatif baru pemerintah, memberikan pengaturan kerja yang lebih fleksibel bagi pegawai negeri sipil tanpa mengurangi jam kerja resmi,” bunyi pernyataan departemen, seperti dikutip dari Bernama.
Departemen juga menjamin penerapan HWD tidak akan memengaruhi layanan publik.
Layanan loket dan fungsi yang memerlukan kehadiran fisik akan terus beroperasi seperti biasa, termasuk di sektor keamanan, pertahanan, pendidikan, kesehatan, dan peradilan.










