Kerry Adrianto Anak Riza Chalid Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Minta MA Vonis Bebas

Kerry Adrianto Anak Riza Chalid Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Minta MA Vonis Bebas

Terkini | inews | Jum'at, 26 Juni 2026 - 22:33
share

JAKARTA, iNews.id - Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhamad Kerry Adrianto Riza mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Anak pengusaha minyak Riza Chalid ini sebelumnya divonis 15 tahun penjara. 

Sementara dalam putusan banding tersebut, hukuman uang pengganti Kerry diperberat Rp10,5 triliun atau menjadi Rp13,4 triliun dari yang awalnya Rp2,9 triliun. 

"Tentu kita berharap di tingkat kasasi, putusan pengadilan tingkat pertama, putusan pengadilan banding dikoreksi oleh, ya, Hakim Agung. Apa ini? Ini (Hakim Agung) dewanya hakim, ya. Hakim Agung itu dewanya hakim. Saya berharap, kami berharap baik dari pihak swasta maupun pihak BUMN Pertamina, ya tentu nanti dikoreksi putusannya bebas," kata kuasa hukum Kerry, Patra M Zen, Jumat (26/6/2026). 

Patra menilai, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah melanggar hukum acara pidana dalam menjatuhkan putusan banding terhadap kliennya.

"Hukum acara pidana dilanggar oleh Pengadilan Tinggi, oleh majelis hakim yang memeriksa perkara Pak Kerry, Pak Dimas, Pak Gading, dan juga terdakwa dari Pertamina. Tegas itu, dilanggar. Yang kedua, putusan Pengadilan Tinggi tidak berdasarkan fakta," ujarnya. 

Dia menyoroti pertimbangan putusan yang menyebut para terdakwa merugikan perekonomian negara berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Padahal kata Patra, BPK tidak pernah menghitung kerugian perekonomian negara dalam perkara ini.

'Bahkan ada putusan bilang terdakwa merugikan perekonomian negara berdasarkan penghitungan BPK. Duh, dari mana ceritanya? BPK nggak pernah ngitung kerugian perekonomian negara," katanya.

Patra khawatir, putusan ini akan berpengaruh terhadap iklim investasi di Indonesia. Terlebih, laporan perhitungan kerugian perekonomian negara hanya keluar sehari setelah BPK menerbitkan laporan perhitungan kerugian negara. 

"Siapa yang berani mau invest, Pak? Siapa yang punya uang sekarang mau nanam modal? Dirampas lewat putusan pengadilan, disita lewat proses penyidikan, disuruh membayar uang pengganti," ucapnya.

Topik Menarik