Jaringan Internasional Produksi Vape Ganja di Bali Digerebek, 3 WNA Ditangkap

Jaringan Internasional Produksi Vape Ganja di Bali Digerebek, 3 WNA Ditangkap

Nasional | inews | Kamis, 25 Juni 2026 - 14:49
share

TANGERANG, iNews.id – Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta bersama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta membongkar praktik home industry produksi vape ganja cair jaringan internasional yang beroperasi di Bali. Dalam pengungkapan tersebut, tiga warga negara asing (WNA) ditangkap bersama sejumlah barang bukti narkotika golongan I.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial BSM, warga negara Amerika Serikat, serta GNH dan AEP yang merupakan warga negara Tunisia. Mereka diduga terlibat dalam produksi hingga distribusi vape ganja cair dari vila di Kabupaten Badung, Bali.

"Ada tiga tersangka yang sudah kita amankan, semuanya WNA dengan barang bukti berbagai jenis narkotika golongan I," ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Wisnu Wardana.

Kasus ini terungkap setelah petugas menangkap BSM yang baru tiba di Bandara Soekarno-Hatta dari Bangkok, Thailand. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus, polisi menemukan lokasi produksi vape ganja cair yang beroperasi secara terselubung di Bali.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita berbagai peralatan produksi, mulai dari kompor portabel, alat masak, cartridge vape, bahan baku narkotika, hingga gliserin yang digunakan sebagai pelarut dalam pembuatan ganja cair.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku mampu memproduksi sekitar 2.000 unit vape ganja cair setiap bulan. Produk tersebut dijual dengan harga mencapai Rp5 juta per unit, sehingga menghasilkan omzet sekitar Rp10 miliar per bulan.

Dia mengatakan, jaringan tersebut diduga telah beroperasi sejak April 2023 hingga April 2026. Para pelaku memproduksi vape ganja di Bali dengan kapasitas sekitar 2.000 unit per bulan. 

"Jadi kalau kita hitung-hitung kurang lebih sudah tiga tahun atau 36 bulan. Jadi kalau kita kalkulasikan apabila perbulan ada Rp10 miliar kalau omzetnya per bulan, Jadi omzetnya selama hampir tiga tahun ini kita memperkirakan ada Rp360 miliar.

Selama itu pula, jaringan ini diduga telah memasarkan puluhan ribu produk vape ganja cair, dengan mayoritas konsumen berada di Bali dan didominasi warga negara asing.

Hasil pemeriksaan juga mengungkap salah satu tersangka mempelajari teknik pembuatan ganja cair secara mandiri melalui informasi yang diperoleh dari dark web. Sementara transaksi keuangan dilakukan menggunakan rekening lokal dan mata uang kripto untuk mendukung distribusi jaringan.

Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu satu orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berperan sebagai pemasok utama bahan baku.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 111 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup serta denda hingga Rp10 miliar.

Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk menelusuri aktivitas dan status keimigrasian para tersangka selama berada di Indonesia.

Topik Menarik