Dokter Tifa Sebut Jokowi Wajib Tunjukkan Ijazah Asli untuk Buktikan Kasus Fitnah

Dokter Tifa Sebut Jokowi Wajib Tunjukkan Ijazah Asli untuk Buktikan Kasus Fitnah

Berita Utama | inews | Kamis, 25 Juni 2026 - 09:20
share

JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo, Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa, angkat bicara mengenai proses hukum yang menjeratnya. Dokter Tifa menilai bahwa berkas dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) murni menggunakan pasal-pasal yang lemah untuk menjerat dirinya di persidangan.

"Itu semua pasal yang dituduhkan oleh JPU nanti di persidangan itu pasal-pasal lemah," kata Tifa dalam jumpa pers di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026). 

Dokter Tifa, menegaskan bahwa dalam perkara pencemaran nama baik yang menjeratnya, Joko Widodo selaku pihak pelapor harus bisa membuktikan keaslian ijazah yang dimilikinya secara hukum. Menurut Tifa, pembuktian fisik ijazah asli tersebut merupakan poin krusial untuk menentukan ada atau tidaknya unsur fitnah dalam kasus ini.

"Kami bisa membuktikan, saya sudah membuat buku bersama Mas Pak Roy Suryo dan bikin penelitian bertahun-tahun sejak tahun 2022," ujarnya. 

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur, perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa terdaftar dalam dua nomor perkara berbeda. Perkara Roy Suryo teregister dengan nomor 300/Pid.Sus/2026/PN JKT.TIM, sedangkan Dokter Tifa dengan nomor 301/Pid.Sus/2026/PN JKT.TIM.

Sidang perdana Dokter Tifa dijadwalkan digelar pada Kamis (2/7/2026). Sidang akan berlangsung di Ruang Prof. Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Topik Menarik