Dilimpahkan ke Jaksa, Bandar Narkoba Koh Erwin Segera Disidang
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melimpahkan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koh Erwin ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Koh Erwin pun bakal segera diseret ke persidangan.
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh Tim Sidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Rabu (24/6/2026).
Pelimpahan tahap II dilakukan terhadap Koh Erwin dan Akhsan Al Fadhil. Mereka sudah diterbangkan dari Jakarta ke Bima.
Selain kedua tersangka, turut diserahkan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut, antara lain satu buah jam tangan merek Tag Heuer, uang tunai Rp3,8 juta, uang RM2.000, empat unit telepon genggam, mobil Toyota bernomor polisi B-2262-KRQ, STNK, dan flashdisk.
“Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) secara keseluruhan berjalan aman, tertib, dan lancar,” ucapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menangkap Koh Erwin yang menyetorkan uang hingga narkoba kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. “Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” ucap Eko.
Bandar Koh Erwin mencuat setelah terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Ia terseret dalam perkara yang sama dengan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
AKBP Didik diduga menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koh Erwin. Dalam penyidikan Polda NTB, Koh Erwin disebut sebagai pemasok sabu-sabu kepada AKP Malaungi.









