Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus Narkoba, Tangkap 4.061 Tersangka selama 6 Bulan
SURABAYA, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur mengungkap 3.157 kasus peredaran narkotika sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari ribuan kasus tersebut, sebanyak 4.061 tersangka berhasil ditangkap.
Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya, baik dari sisi kasus maupun jumlah tersangka yang ditangkap.
Data pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Bea Cukai, BNNP Jatim, dan Pengadilan Negeri Surabaya di Mapolda Jatim, Rabu (24/6/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Kurniawan, mengatakan peningkatan pengungkapan menunjukkan intensitas penindakan yang semakin diperkuat.
“Pengungkapan kasus dan jumlah tersangka mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu. Ini menunjukkan upaya pemberantasan narkoba terus kami intensifkan,” ujar Kurniawan dikutip dari iNews Surabaya, Rabu (24/6/2026).
Dia menyebut, jumlah kasus meningkat 4,54 persen, sementara jumlah tersangka naik 4,91 persen dibandingkan semester pertama tahun sebelumnya.
Selain menangkap ribuan tersangka, polisi juga menyita berbagai jenis narkotika dari jaringan lokal hingga internasional.
Barang bukti yang diamankan di antaranya 85,66 kilogram sabu, 82,44 kilogram ganja, 53 batang tanaman ganja, 60.999 butir ekstasi, 234,99 gram ekstasi serbuk, 10 kilogram amfetamin, serta 3,56 juta butir obat keras berbahaya (okerbaya).
Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah 22,2 kilogram kokain yang ditemukan di perairan Pantai Gili Genting, Kabupaten Sumenep. Kasus tersebut diduga kuat berkaitan dengan jaringan narkotika internasional dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk kasus kokain yang ditemukan di Sumenep, itu jelas mengarah pada jaringan internasional. Sampai sekarang masih kami lakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Selain penindakan pelaku, Polda Jatim juga menelusuri aliran dana hasil kejahatan narkotika melalui penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari upaya tersebut, satu perkara telah dinyatakan lengkap atau P21, sementara tiga perkara lainnya masih dalam proses penyidikan dan penelusuran aset. Total sementara aset yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp3 miliar.
Dalam kesempatan yang sama, Polda Jatim juga memusnahkan barang bukti dari empat perkara narkotika, yang terdiri dari 33,35 kilogram sabu dan sekitar 39 kilogram ganja.
Polda Jatim mengungkap 3.157 kasus narkoba dengan 4.061 tersangka sepanjang Januari-Juni. Selain itu menyita ratusan kilogram narkotika dan menelusuri aset hasil kejahatan.










