Bangunan Eks Hotel Sultan Dikosongkan usai Eksekusi, Barang-Barang Dibawa ke Gudang

Bangunan Eks Hotel Sultan Dikosongkan usai Eksekusi, Barang-Barang Dibawa ke Gudang

Terkini | inews | Rabu, 24 Juni 2026 - 18:25
share

JAKARTA, iNews.id - Proses pengosongan bangunan eks Hotel Sultan, Senayan, Jakarta Pusat, terus dilakukan pascaeksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Barang-barang dari hotel dan apartemen dikemas dan dipindahkan ke beberapa gudang.

Berdasarkan pantauan iNews.id, Rabu (24/6/2026), beberapa truk yang digunakan untuk mengangkut barang-barang tersebut sudah berada di depan lobi. Para awak media diperbolehkan untuk melihat secara langsung proses pengemasan hingga pemindahan barang tersebut ke truk.

Ketika memasuki lobi bangunan, sejumlah barang seperti kursi, meja, kasur dan lainnya sudah terbungkus rapi menggunakan bubble wrap di sejumlah sudut.

Sementara itu, masih terlihat beberapa petugas turun dari lift dengan membawa barang yang ada di kamar.

Selanjutnya berpindah ke eks Apartemen Sultan. Awak media juga diizinkan lebih dekat untuk melihat proses pengemasan barang-barang yang ada mulai dari lantai 8 dan 10. 

Terlihat beberapa petugas tengah mengemas barang-barang tersebut sebelum ditaru di gudang.

Kuasa hukum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (GBK), Kharis Sucipto menjelaskan barang-barang tersebut nantinya akan disimpan di dua gudang penyimpanan kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi.

“Bahwa sampai dengan hari ini 24 Juni 2026 sedang berproses yaitu pemindahan barang penyimpanan di gudang yang sudah ditentukan,” kata Kharis kepada wartawan di lokasi.

Kharis menjelaskan gudang pertama yang digunakan untuk menyimpan barang-barang milik Hotel Sultan berada di Kompleks Pergudangan Cikarang, Desa Pasiranji, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Gudang tersebut digunakan untuk menyimpan barang-barang dari hotel dan restoran.

Sementara itu, gudang kedua berada di Kawasan Industri MM2100, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Gudang itu difokuskan untuk penyimpanan barang-barang dari apartemen.

PPKGBK menargetkan pengosongan Hotel Sultan dapat diselesaikan dalam waktu satu bulan. Kharis mengatakan barang-barang yang dipindahkan akan disimpan selama enam bulan sesuai penetapan pengadilan.

“Jadi memang pemohon eksekusi dalam hal ini Setneg dan GBK tanggung jawabnya adalah menyimpan barang sampai 6 bulan ke depan,” ujar Kharis.

Diketahui, proses eksekusi pengosongan lahan kawasan Hotel Sultan, Senayan, Jakarta Pusat dilakukan pada Kamis (18/6/2026) lalu.

Topik Menarik