Kronologi Lengkap Kasus Hukum Fariz RM Vs Syahravi Terkait Hak Cipta Lagu Diantara Kata
JAKARTA, iNews.id - Sengketa hak cipta antara musisi senior Fariz RM dan penyanyi Syahravi kini memasuki babak hukum. Fariz resmi melaporkan Syahravi ke pihak kepolisian atas dugaan pelanggaran hak cipta terkait lagu ciptaannya yang berjudul Diantara Kata.
Kasus ini bermula ketika lagu Diantara Kata dibawakan oleh Syahravi dalam sebuah penampilan di ajang Java Jazz pada Mei tahun lalu. Namun persoalan yang dipermasalahkan Fariz bukan sekadar pembawaan lagu di atas panggung, melainkan dugaan penggunaan dan pendistribusian karya tersebut tanpa izin resmi dari pemegang hak cipta.
Menurut Fariz RM, lagu tersebut kemudian diproduksi dan diterbitkan kembali dalam bentuk rekaman serta diedarkan melalui berbagai platform digital tanpa persetujuannya. Ia menilai tindakan tersebut melanggar mechanical rights atau hak reproduksi yang melekat pada pencipta lagu.
"Dasarnya adalah tidak ada mechanical rights. Jadi artinya diproduksi, diterbitkan sebagai single di platform digital dan segala macam bentuknya, diedarkan tanpa izin," ujar Fariz RM saat ditemui di Polda Metro Jaya, belum lama ini.
Menyadari adanya dugaan pelanggaran tersebut, Fariz tidak langsung menempuh jalur hukum. Ia memilih memberikan kesempatan kepada pihak Syahravi untuk menyelesaikan persoalan secara baik-baik.
Langkah pertama yang dilakukan adalah melayangkan somasi kepada pihak terlapor. Namun setelah tidak mendapatkan respons yang memuaskan, Fariz kembali mengirimkan surat pribadi yang ditulis dengan tangannya sendiri sebagai bentuk peringatan kedua.
Upaya tersebut masih belum membuahkan hasil. Fariz kemudian mengutus kuasa hukum untuk menyampaikan peringatan ketiga melalui pengacara pihak Syahravi.
"Jadi sudah kami peringatkan. Tiga kali lho kami peringatkannya. Ada somasi pertama ke pihak terlapor, ada surat pribadi dari saya tertulis tangan yang kedua kali, yang ketiga kali kami sampaikan lewat pengacara pihak terlapor, tiga kali," ungkap Fariz.
Meski sudah mendapat tiga kali peringatan, Fariz mengaku tidak melihat adanya iktikad baik dari pihak yang dilaporkannya. Karena itu, pada Juli 2025 atau beberapa bulan setelah lagu tersebut dibawakan di Java Jazz, ia memutuskan membuat laporan resmi ke kepolisian.
"Makanya pada Juli kami laporkan, beberapa bulan sejak dibawakan di Java Jazz ya, bulan Mei," jelasnya.
Menariknya, setelah laporan polisi dibuat, Fariz masih memberikan kesempatan kepada pihak Syahravi untuk menyelesaikan masalah tersebut. Ia mengaku menunggu hingga sekitar satu tahun sambil berharap ada komunikasi dan tanggung jawab dari pihak terlapor.
Namun harapan tersebut tak kunjung terwujud. Menurut Fariz, tidak ada langkah konkret yang menunjukkan niat baik untuk menyelesaikan sengketa hak cipta tersebut.
“Setelah kami laporkan, kami beri tahu lagi, dan kami tunggu setahun lamanya sampai hari ini. Karena jelas-jelas tidak ada iktikad baik dari pihak yang kami laporkan, makanya kami lanjutkan proses hukum ini sekarang,” tegas pelantun Sakura tersebut.
Kini, kasus dugaan pelanggaran hak cipta lagu Diantara Kata masih bergulir di ranah hukum. Fariz RM berharap proses yang berjalan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran penting mengenai penghormatan terhadap hak cipta dan hak ekonomi pencipta lagu di industri musik Indonesia.









