Konflik Ruben Onsu Kontra Sarwendah, KPAI Minta Semua Pihak Lindungi Anak
JAKARTA, iNews.id - Konflik terkait pengasuhan anak yang menyeret nama Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah, kini mendapat perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Lembaga tersebut mengingatkan seluruh pihak agar tetap mengutamakan hak dan perlindungan anak di tengah polemik yang berkembang.
Perhatian KPAI muncul setelah Ruben Onsu bersama tim kuasa hukumnya mendatangi kantor KPAI pada Senin (22/6/2026). Kedatangan Ruben bertujuan menyampaikan pengaduan terkait persoalan hak asuh anak yang tengah menjadi perbincangan publik.
Ketua KPAI, Aris Adi Leksono, membenarkan pihaknya telah menerima pengaduan dari Ruben. Dia mengatakan setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku.
“Mas Ruben dan kuasa hukum menyampaikan pengaduan kepada KPAI. Kita punya SOP, punya mekanisme bagaimana kemudian memproses aduan itu,” kata Aris kepada awak media, Senin (22/6/2026).
Meski demikian, Aris tidak mengungkap secara rinci substansi laporan yang disampaikan Ruben. Dia hanya menegaskan KPAI memiliki tugas menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan perlindungan anak.
“Seluruh masyarakat tentu punya hak untuk mendapatkan layanan KPAI, apakah dalam bentuk konsultasi ataupun dalam bentuk pengaduan, utamanya pengaduan karena tugas KPAI adalah menerima pengaduan,” ujarnya.
Di tengah konflik yang terjadi, KPAI meminta seluruh pihak untuk tidak melupakan kepentingan terbaik anak. Menurut Aris, permasalahan yang terjadi antara orang tua tidak boleh berdampak negatif terhadap tumbuh kembang maupun kondisi psikologis anak.
“Kami berpesan bahwa bagaimana kemudian semua pihak tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip dasar dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak. Di mana kemudian dalam konflik keluarga, dalam konflik pengasuhan dan lain sebagainya, anak kemudian tidak boleh menjadi korban,” ucapnya.
Aris menjelaskan prinsip perlindungan anak telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Beberapa di antaranya mencakup hak hidup, hak tumbuh dan berkembang, perlindungan dari kekerasan, serta kepentingan terbaik bagi anak.
Selain itu, dia juga menyoroti pentingnya mendengarkan suara anak dalam setiap proses yang berkaitan dengan pengasuhan. Menurutnya, pendapat anak perlu menjadi bagian dari pertimbangan dalam mencari solusi terbaik.
“Bagaimana suara anak, partisipasi anak juga kemudian perlu menjadi pertimbangan,” kata Aris.
KPAI juga telah menjelaskan kepada Ruben dan tim kuasa hukumnya mengenai tahapan yang akan dilakukan setelah pengaduan diterima. Lembaga tersebut memastikan setiap proses akan dijalankan sesuai aturan dengan fokus utama pada perlindungan dan kepentingan anak.









