Sidang Kasus Roy Suryo dan Tifa Digelar di PN Jaktim, Masuk Kategori Perkara Penting

Sidang Kasus Roy Suryo dan Tifa Digelar di PN Jaktim, Masuk Kategori Perkara Penting

Terkini | inews | Senin, 22 Juni 2026 - 18:16
share

JAKARTA, iNews.id - Kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) segera disidangkan. Perkara dengan tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah. Mulanya, dia mengatakan kasus ini telah menyita waktu dan perhatian khalayak.

“Dengan mempertimbangkan perkara ini telah menyita waktu dan perhatian masyarakat, sehingga dikategorikan dalam kualifikasi perkara penting, sehingga perlu untuk sesegera mungkin perkara tersebut harus memperoleh kepastian hukum,” kata Marcelo kepada wartawan, Senin (22/6/2026).

Marcelo mengatakan, Mahkamah Agung memutuskan kasus ini akan disidangkan di PN Jakarta Timur.

“Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI menunjuk Pengadilan Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini,” ujar dia.

Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) selanjutnya akan melimpahkan berkas perkara serta dakwaan ke PN Jaktim.

“Untuk itu, sesegera mungkin pula berkas perkara dan surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri yang berwenang,” kata dia.

Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap pada Jumat (19/6/2026) lalu. Keduanya sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri hingga pagi tadi dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan.

Kini, penahanan keduanya ditangguhkan. Kejari Jaksel menyebut ada jaminan dari pihak keluarga serta keduanya akan kooperatif.

Topik Menarik