Mulai 1 Juli 2026, Visa Jepang Resmi Naik Drastis Jadi Rp1,7 Juta
TOKYO, iNews.id – Wisatawan yang berencana liburan ke Jepang perlu bersiap mengeluarkan biaya lebih besar. Pemerintah Jepang resmi menaikkan biaya visa kunjungan bagi warga asing mulai 1 Juli 2026.
Ini merupakan kebijakan pertama yang dilakukan dalam hampir 50 tahun terakhir. Dengan kata lain, selama ini visa Jepang tidak pernah naik sejak 50 tahun terakhir.
Kenaikan ini diputuskan melalui rapat kabinet pekan lalu sebagai respons terhadap meningkatnya biaya operasional dan administrasi layanan imigrasi akibat tekanan inflasi.
Dalam aturan baru tersebut, biaya visa sekali masuk Jepang yang sebelumnya sebesar 3.000 yen atau sekitar Rp330.000, kini melonjak menjadi 15.000 yen atau setara Rp1,7 juta. Sementara itu, visa beberapa kali masuk juga naik signifikan dari 6.000 yen menjadi 30.000 yen.
Pemerintah Jepang menegaskan bahwa penyesuaian tarif ini berlaku untuk seluruh permohonan visa yang diajukan pada atau setelah 1 Juli.
Menteri Luar Negeri Jepang, Toshimitsu Motegi, menyampaikan bahwa kebijakan ini diperlukan untuk menyesuaikan kondisi ekonomi dan inflasi, namun diharapkan tidak berdampak signifikan terhadap minat wisatawan asing yang terus menjadikan Jepang sebagai salah satu destinasi favorit dunia.
Dengan kebijakan ini, Jepang terakhir kali melakukan penyesuaian biaya visa pada 1978, menjadikannya salah satu perubahan terbesar dalam sistem keimigrasian negara tersebut dalam beberapa dekade.
Bagi traveler, kenaikan ini tentu menjadi faktor penting dalam menyusun anggaran perjalanan, terutama bagi yang berencana liburan ke Negeri Sakura dalam waktu dekat.








