Revisi UU P2SK Terbit, Bank Indonesia Didorong Pacu Sektor Riil

Revisi UU P2SK Terbit, Bank Indonesia Didorong Pacu Sektor Riil

Terkini | inews | Senin, 22 Juni 2026 - 15:13
share

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi menerbitkan aturan main dan ketentuan teknis operasional Bank Indonesia (BI) melalui pengundangan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Dalam beleid itu, bank sentral kini mendapatkan mandat yang lebih tegas untuk menyelaraskan kebijakan moneternya dengan sektor riil. Meski begitu, kerangka kerja fundamental BI dalam menjaga stabilitas nilai mata uang tetap dipertahankan sebagai jangkar utama.

Pada Pasal 7 ayat (1) menjelaskan bahwa mandat pokok BI adalah menjaga stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas Sistem Pembayaran, serta turut menjaga stabilitas Sistem Keuangan demi menopang pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan. Perluasan peran itu kemudian dipertegas pada ayat berikutnya.

“Bank Indonesia dalam mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan kebijakan dan bauran kebijakan Bank Indonesia yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja,” bunyi Pasal 7 ayat (2) UU P2SK, dikutip Senin (22/6/2026).

Selain memperluas orientasi dampak bauran kebijakan makro, revisi UU P2SK ini juga merombak total arsitektur pengawasan dan mekanisme evaluasi kinerja Bank Indonesia oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pada aturan terdahulu yang mengacu pada Pasal 58A UU P2SK 2023, pengawasan jalannya kinerja bank sentral dijembatani oleh Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Lembaga ini bertugas membantu DPR dalam memperkuat aspek kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, serta kredibilitas kelembagaan BI, termasuk menyusun draf laporan evaluasi berkala untuk diserahkan ke parlemen.

Lewat amendemen terbaru tahun 2026 ini, jalur birokrasi pengawasan tersebut dipangkas.

Melalui penyisipan Pasal 9A, DPR kini memegang kendali langsung untuk melakukan evaluasi kinerja BI secara mandiri melalui alat kelengkapan dewan (komisi) yang membidangi sektor keuangan, perencanaan pembangunan nasional, moneter, serta industri jasa keuangan.

Hasil penilaian dari alat kelengkapan dewan tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada jajaran Pimpinan DPR dalam bentuk rekomendasi resmi.

Perubahan paling penting dalam revisi regulasi ini terletak pada daya eksekusi dari hasil evaluasi parlemen. Jika sebelumnya laporan evaluasi cenderung bersifat administratif, kini rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPR memiliki kekuatan hukum yang memaksa untuk segera diimplementasikan oleh jajaran direksi bank sentral maupun eksekutif.

“Hasil evaluasi kinerja dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh pimpinan DPR kepada lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pemerintah, untuk ditindaklanjuti dan bersifat mengikat,” bunyi pasal 9A ayat (3) UU P2SK.

Topik Menarik