Catat! Biaya Visa Masuk Jepang Naik 5 Kali Lipat, Jadi Rp1,7 Juta
TOKYO, iNews.id - Jepang akan menaikkan biaya visa untuk warga asing. Ini merupakan pertama kali Jepang menaikkan biaya visa sejak hampir 50 tahun. Biaya visa yang baru akan diterapkan mulai 1 Juli mendatang.
Perubahan tersebut ditetapkan menyusul keputusan kabinet pekan lalu. Biaya visa sekali masuk Jepang naik, dari saat ini 3.000 yen (sekitar Rp33.000) akan menjadi 15.000 yen (sekitar Rp1,7 juta).
Biaya visa untuk beberapa kali masuk juga ikut naik, yakni dari 6.000 yen menjadi 30.000 yen.
Biaya tersebut berlaku untuk permohonan visa yang diajukan pada atau setelah 1 Juli.
Pihak berwenang Jepang menyatakan, kenaikan ini bertujuan untuk mengatasi biaya administrasi dan operasional yang lebih tinggi akibat kenaikan harga.
Menteri Luar Negeri Jepang Toshimitsu Motegi mengatakan, penyesuaian tersebut diperlukan karena inflasi. Namun dia menegaskan tidak berharap akan berdampak langsung pada minat kunjungan turis asing.
Jepang terakhir kali menyesuaikan biaya visanya pada 1978.










