Pemotor di Makassar Cekcok di Jalan Berujung Penikaman, Pelaku Ditangkap Usai Buron 1 Tahun

Pemotor di Makassar Cekcok di Jalan Berujung Penikaman, Pelaku Ditangkap Usai Buron 1 Tahun

Nasional | inews | Senin, 22 Juni 2026 - 09:37
share

MAKASSAR, iNews.id - Setelah buron selama setahun, penikam seorang pengendara sepeda motor di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi. Pelaku sempat melarikan diri ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah dan bekerja sebagai tukang las untuk menghindari kejaran petugas.

Kasus penikaman tersebut terjadi di Jalan Badokka, Kecamatan Biringkanaya, Makassar pada 27 April 2025. Aksi pelaku terekam CCTV yang menjadi salah satu petunjuk penting dalam proses penyelidikan.

Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi sebelum bersenggolan dengan korban di jalan. Keduanya kemudian berhenti dan terlibat adu mulut yang berujung cekcok.

Perselisihan tersebut diduga dipicu emosi yang tidak terkendali. Pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis badik dan menikam korban. 

Meski sempat berusaha menangkis serangan, korban tetap mengalami dua luka tusuk, di bagian tangan dan punggung. Usai kejadian, pelaku langsung melarikan diri dan berhasil menghindari pengejaran selama satu tahun.

Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif, Unit Resmob Polsek Biringkanaya akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku. Dia ditangkap saat berada di rumah pacarnya kawasan Bulurokeng, Makassar.

Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui sempat melarikan diri ke Morowali dan bekerja sebagai tukang las. Setelah kembali ke Makassar sekitar sepekan lalu, keberadaannya berhasil diketahui polisi dan langsung ditangkap tanpa perlawanan.

"Pelaku sama korban ini saling serempet di jalan, posisinya sama-sama mabuk kemudian cekcok, pelaku langsung mengeluarkan badik langsung menusuk korban," ujar Kapolsek Biringkanaya, AKP Setiawan Malik.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa badik yang digunakan pelaku saat melakukan penikaman. Berdasarkan hasil penyelidikan, saat kejadian pelaku dan korban diduga sama-sama berada di bawah pengaruh minuman keras sehingga emosi keduanya tidak terkendali.

Dia mengatakan, penyidik masih mendalami kasus tersebut dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tentang penganiayaan berat dan/atau kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan  ancaman hukuman penjara empat tahun.

Topik Menarik