BI Rate Naik, Menteri PKP Jamin Bunga KPR Rumah Subsidi Tetap 5 Persen
JAKARTA, iNews.id - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menjamin tingkat suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi tetap di level lima persen dari awal hingga masa angsuran berakhir. Angka itu tidak akan terpengaruh dengan kenaikan suku bunga acuan yang ditetapkan Bank Indonesia atau BI Rate.
Maruarar menjelaskan, sekalipun terjadi tren kenaikan pada BI Rate, langkah intervensi pemerintah untuk mematok bunga Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di angka 5 persen tetap berjalan demi menjaga agar cicilan hunian tetap terjangkau oleh masyarakat luas.
"Kami memastikan negara hadir dan berpihak kepada rakyat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah. Walaupun terdapat dinamika ekonomi dan peningkatan BI Rate, bunga FLPP tetap dijaga sebesar 5 persen agar masyarakat tetap memiliki akses terhadap rumah yang layak dan terjangkau," kata Maruarar dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (21/6/2026).
Hari Kedua iNews Media Group Campus Connect UNS Semakin Seru, Ada Autotech hingga Creatorverse
Dia juga menegaskan skema tenor KPR FLPP dengan jangka waktu mencapai 40 tahun yang digulirkan atas instruksi Presiden Prabowo Subianto telah dikaji secara mendalam. Kebijakan itu siap diimplementasikan sesuai dengan ketentuan serta regulasi yang berlaku.
Sementara itu jika ditilik dari target penyaluran FLPP tahun anggaran 2026 sebesar 350.000 unit, capaian realisasinya sejauh ini telah menyentuh angka 78.277 unit rumah, atau berkisar 22,36 persen dari total target tahunan tersebut.
Maruarar juga menyoroti perkembangan progres penyelesaian proyek pembangunan Rumah Susun (Rusun) Meikarta. Pemerintah bersama Danantara tengah merumuskan berbagai langkah strategis, mencakup proses serah terima aset hibah, percepatan proses uji tuntas (due diligence) terkait keabsahan tanah oleh Danantara, hingga penunjukan BUMN yang nantinya akan diserahi mandat eksekusi proyek tersebut.
Sebagai catatan, Bank Indonesia (BI) baru saja mengumumkan kenaikan suku bunga acuan (BI Rate) sebesar 25 basis poin menjadi 5,75 persen dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) edisi Juni 2026. Bersamaan dengan kebijakan tersebut, otoritas moneter turut mengerek bunga deposit facility ke posisi 4,75 persen dan menaikkan bunga lending facility sebesar 25 bps hingga menyentuh level 6,5 persen.
Langkah pengetatan moneter ini dinilai BI sangat krusial guna memperkokoh stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tingginya ketidakpastian pasar global, sekaligus sebagai kebijakan antisipatif (preemptive) untuk mengawal agar laju inflasi pada periode 2026 dan 2027 tetap terkendali dalam rentang kisaran 12,5 plus minus 1 persen sesuai dengan target pemerintah.










