Viral Driver Ojol Histeris saat Motornya Diangkut, Ini Penjelasan Dishub DKI 

Viral Driver Ojol Histeris saat Motornya Diangkut, Ini Penjelasan Dishub DKI 

Terkini | inews | Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:44
share

JAKARTA, iNews.id - Video seorang pengemudi ojek online (ojol) yang histeris saat sepeda motornya ditertibkan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta viral di media sosial. Dalam tayangan itu, pengemudi terlihat memohon kepada petugas sembari membawa pesanan makanan yang hendak diantarkan ke pelanggan.

Dia berteriak meminta bantuan karena kendaraan yang digunakan untuk bekerja telah diangkut petugas.

"Saya butuh uang, saya butuh makan pak. Rumah saya di Bekasi," kata pengemudi ojol tersebut dalam video yang beredar.

Kejadian itu berlangsung di tengah kegiatan penertiban parkir liar oleh Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur di Jalan Jatinegara Timur, tepatnya di depan J-Town. 

Penertiban dilakukan oleh tim gabungan Sudinhub Jakarta Timur, Satpol PP, Sudin Sosial, dan Kepolisian pada Rabu (17/6/2026).

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak mengatakan, penertiban dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penderekan kendaraan, angkut jaring untuk kendaraan roda dua, serta Operasi Cabut Pentil (OCP) terhadap kendaraan yang terbukti melanggar aturan parkir.

Harlem menjelaskan, petugas menindak lima sepeda motor yang parkir di atas trotoar dengan tindakan angkut jaring. Salah satu kendaraan yang ditertibkan diketahui milik pengemudi ojol yang datang setelah motornya sudah berada di atas truk pengangkut.

Menurutnya, pemilik kendaraan kemudian diarahkan untuk mengambil kendaraannya di Kantor Sudinhub Jakarta Timur guna menjaga keselamatan proses pengangkutan serta menghindari risiko terhadap petugas maupun pengguna jalan lainnya.

“Kami memahami kendaraan merupakan sarana utama untuk bekerja. Karena itu petugas mengedepankan pendekatan humanis dan memberikan penjelasan secara baik kepada yang bersangkutan,” ujar Harlem dalam keterangannya, Sabtu (20/6/2026).

Setelah tiba di Kantor Sudinhub Jakarta Timur, pengemudi tersebut langsung dilayani sesuai prosedur. Dia diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran dan kemudian dapat kembali melanjutkan aktivitasnya.

Dia menjelaskan, penertiban dilakukan terhadap seluruh kendaraan yang melanggar aturan parkir, baik roda dua maupun roda empat, tanpa membedakan profesi pemilik kendaraan.

Harlem menyebut penertiban bertujuan menjaga fungsi trotoar bagi pejalan kaki sekaligus menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.

“Kami menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang dilakukan oleh petugas dalam pelaksanaan penertiban tersebut. Ke depan, kami akan melakukan evaluasi dan pembinaan agar seluruh petugas dapat menjalankan tugas dengan lebih humanis, persuasif, serta tetap mengedepankan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Topik Menarik