Peradi Bersatu Dukung Roy-Tifa Ditangkap: Kebebasan Berpendapat Jangan Disalahgunakan!

Peradi Bersatu Dukung Roy-Tifa Ditangkap: Kebebasan Berpendapat Jangan Disalahgunakan!

Terkini | inews | Jum'at, 19 Juni 2026 - 19:49
share

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Bersatu mendukung langkah Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, tersangka fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dukungan tersebut diberikan sepanjang seluruh proses penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

"DPN Peradi Bersatu mendukung langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia khususnya Polda Metro Jaya sepanjang tindakan tersebut dilakukan berdasarkan hukum, prosedur, alat bukti cukup, dan kewenangan yang sah menurut peraturan dan perundang-undangan hukum," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan saat membacakan pernyataan sikap di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Ade menilai harus bekerja secara independen tanpa terpengaruh tekanan dari berbagai pihak.

“Kepolisian tidak boleh tunduk pada tekanan opini publik, tekanan politik, ataupun mobilisasi narasi yang bertujuan melemahkan kewajiban institusi penegak hukum utamanya Polda Metro Jaya," ujarnya.

Menurut Ade, perkara tersebut merupakan rangkaian proses hukum yang telah berjalan cukup panjang. Dia menyebut kasus itu telah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan hingga dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

"Perkara ini bukan peristiwa yang berdiri sendiri melainkan merupakan rangkaian panjang dari penyelidikan dan penyidikan yang telah berjalan sebelumnya sebagai sesuatu yang telah ditetapkannya para tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan atau manipulasi data dan penghasutan serta ujaran kebencian yang dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan," katanya.

Dia juga mengingatkan kebebasan berpendapat tidak disalahgunakan menjadi sarana menyebarkan tuduhan yang tidak memiliki dasar hukum.

"Negara tidak boleh membiarkan kebebasan berpendapat disalahgunakan menjadi kebebasan menuduh tanpa dasar, kebebasan menyebarkan fitnah, atau kebebasan membentuk persepsi sendiri yang menimbulkan persepsi pada publik," ujar Ade.

Di sisi lain, organisasi advokat tersebut tetap menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam proses hukum yang sedang berjalan. Ade juga meminta polisi tetap menjalankan proses hukum secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel.

"Peradi Bersatu mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah tetap harus dijalankan sebelum adanya ketokan palu dari hakim sehingga proses ini kami menunggu tahap demi tahap," katanya.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa, Senin (19/6/2026). Penangkapan dilakukan usai berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

Topik Menarik