Kemenhaj Terima 72 Aduan Travel Umrah Bermasalah, 19 Kasus Tuntas Dimediasi
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menerima 72 aduan terkait Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau travel umrah bermasalah sejak lembaga tersebut resmi berdiri pada September 2025. Sebanyak 19 aduan di antaranya diselesaikan lewat mediasi.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, mengatakan pemerintah terus melakukan pendampingan dan upaya penyelesaian terhadap berbagai keluhan yang disampaikan jemaah.
"Dari 72 aduan travel umrah yang masuk, sebanyak 19 kasus telah berhasil kami selesaikan melalui proses mediasi," ujar Harun dalam keterangan tertulis, Kamis (18/6/2026).
Menurut Harun, mediasi menjadi langkah awal yang diutamakan Kemenhaj dalam menangani sengketa antara jemaah dan pihak travel. Pemerintah berupaya mempertemukan kedua belah pihak guna mencari solusi yang adil tanpa harus langsung menempuh jalur hukum.
Dia menjelaskan, pendekatan tersebut dilakukan setelah Kemenhaj menilai pihak travel masih memiliki kemampuan dan iktikad baik untuk memenuhi kewajibannya kepada jemaah.
"Kalau kami melihat mereka masih sanggup dan memiliki niat baik, maka kami memberikan kesempatan untuk menyiapkan sekaligus menjalankan proses mediasi," katanya.
Harun mengungkapkan, dari 19 kasus yang berhasil dimediasi, sebagian proses pengembalian dana kepada jemaah sudah mulai berjalan. Salah satu kasus yang sempat ditangani melalui mekanisme tersebut adalah perkara yang melibatkan Hanania Travel.
Dalam kasus itu, Kemenhaj bahkan hadir langsung menyaksikan dan menandatangani kesepakatan mediasi antara pihak travel dan para jemaah pada 14 April 2026.
"Kehadiran kami bukan sekadar seremoni. Kami ingin kesepakatan tersebut memiliki kekuatan moral yang lebih besar dibandingkan jika hanya melibatkan travel dan jemaah," ujar Harun.
Namun, dalam perkembangannya, pihak Hanania Travel disebut tidak menjalankan hasil kesepakatan yang telah disepakati bersama para jemaah.
"Bahkan penyelesaian dugaan penipuan tersebut kini telah ditangani oleh pihak berwajib," katanya.
Saat menerima audiensi para jemaah korban Hanania Travel pada Kamis (18/6/2026), Harun kembali menegaskan komitmen Kemenhaj untuk terus mengawal penyelesaian kasus tersebut.
"Mari kita berjalan berdampingan dan mengawal bersama agar apa yang menjadi harapan para jemaah dapat diwujudkan," ujarnya.
Selain menangani berbagai laporan yang masuk, Kemenhaj saat ini juga tengah menyiapkan sistem tata kelola umrah yang lebih komprehensif untuk meningkatkan perlindungan terhadap jemaah.
Harun mengatakan sistem tersebut dirancang untuk menghadirkan penyelenggaraan ibadah umrah yang aman, tertib, nyaman, dan sesuai dengan prinsip syariah. Salah satu targetnya adalah menciptakan standar perlindungan jemaah yang lebih kuat dan terukur.
"Kemenhaj hadir di sisi jemaah sebagai representasi pemerintah dan tanggung jawab negara untuk memberikan rasa aman, nyaman, serta perlindungan kepada setiap warga negara yang ingin beribadah," katanya.
Kemenhaj juga mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan oleh travel umrah bermasalah agar segera melapor. Pemerintah, kata Harun, membuka ruang pengaduan dan siap mendampingi proses penyelesaian guna memastikan hak-hak jemaah tetap terlindungi.










