Polda Metro Kembangkan Kasus Hanania Travel ke TPPU, Gandeng PPATK Lacak Aliran Dana
JAKARTA, iNews.id - Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengembangkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah jemaah Hanania Travel ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, saat ini penyidik tengah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan penelusuran aliran dana Hanania Travel yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
"Kami juga melakukan upaya untuk pengembangan perkara dalam tindak pidana pencucian uang. Kami sudah melakukan koordinasi dengan PPATK untuk melakukan tracing atau sebaran daripada dana-dana yang dilakukan oleh tersangka," ucap Iman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR, Kamis (18/6/2026).
Iman menambahkan, pelacakan aliran dana dilakukan sebagai upaya penyidik mengungkap penggunaan dana para jemaah, sekaligus memaksimalkan pemulihan kerugian korban.
Selain berkoordinasi dengan PPATK, penyidik kini tengah menelusuri aset-aset milik tersangka maupun pihak yang terafiliasi dengan Hanania Travel.
"Kami tidak berhenti hanya di pihak perusahaan maupun pihak tersangka secara pribadi, tapi kami lakukan penelusuran juga terhadap pihak-pihak yang terafiliasi dengan tersangka," kata dia.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menahan Direktur Utama travel umrah PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group) berinisial ASF setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026.
Sejauh ini, polisi menerima dua laporan terkait kasus tersebut. Salah satunya dibuat pelapor berinisial JSP dengan sekitar 128 korban dan nilai kerugian mencapai Rp12,145 miliar.
Laporan lainnya dibuat NN terkait dua calon jemaah yang gagal berangkat meski telah membayar sekitar Rp78,8 juta. Dalam kasus ini, ASF dijerat dugaan penipuan, penggelapan, dan TPPU.










