Polisi Ungkap Penggelapan Kendaraan di Jombang dengan Modus Tukang Pijat, 4 Motor Diamankan
JOMBANG, iNews.id - Seorang tukang pijat di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan dan menggadaikan sepeda motor milik pelanggannya. Dari tangan penadah, polisi juga mengamankan empat unit sepeda motor hasil kejahatan tersebut.
Pelaku diketahui bernama Hadi (41), warga Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang. Dia ditangkap setelah dilaporkan oleh salah satu korban, Sri Rahayu Ningsih (37), warga Dusun Pajaran, Kecamatan Peterongan.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumah yang diduga menjadi tempat persembunyiannya di Desa Plemahan, Kecamatan Sumobito, Jombang.
Saat ditangkap, pelaku sempat berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan di area kebun kosong di belakang rumah tersebut.
Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi motor hasil kejahatan yang telah digadaikan kepada sejumlah orang. Polisi kemudian menemukan empat unit sepeda motor yang digadaikan kepada empat orang berbeda.
Seluruh kendaraan tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Peterongan sebagai barang bukti.
"Pelaku menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura membuka layanan pijat. Setelah korban datang, pelaku meminjam sepeda motor korban dan langsung membawa kabur kendaraan tersebut," ujar Kapolsek Peterongan, AKP Solihin Budi.
Dia mengungkapkan, motor tersebut digadaikan pelaku dengan nilai antara satu hingga empat juta rupiah per unit. Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.








