Polisi Klaim Demo BEM UI di Bundaran HI Tak Sesuai Aturan, Sebut Tak Ada Surat Resmi
JAKARTA, iNews.id - Polisi menyebut aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama sejumlah elemen lain di kawasan Bundaran HI, Jakarta tidak sesuai aturan. Polisi menjelaskan, awalnya ada pesan elektronik pemberitahuan aksi dari salah satu mahasiswa.
"Pada Kamis tanggal 11 Juni 2026 sekitar pukul 02.56 WIB, kami menerima informasi awal berupa PDF surat pemberitahuan aksi dari salah satu mahasiswa UI. Namun saat dilakukan komunikasi lanjutan pada Jumat pagi, pesan tersebut tidak mendapatkan respons," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold EP Hutagalung kepada wartawan, Minggu (14/6/2026).
Reynold menegaskan, sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pemberitahuan kegiatan aksi harus disampaikan secara langsung oleh penanggung jawab kegiatan kepada pihak kepolisian. Surat pemberitahuan harus sudah diterima oleh kepolisian setempat selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum kegiatan dimulai.
Namun, sampai dengan kegiatan aksi berlangsung, tidak ada surat pemberitahuan resmi yang diterima polisi.
Menurutnya, Polres Metro Jakarta Pusat tetap melakukan pengamanan di lokasi untuk memastikan kegiatan penyampaian aspirasi berjalan aman dan tertib.
Polisi mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasi agar memenuhi prosedur administrasi yang telah ditentukan, sehingga kegiatan dapat berjalan dengan aman tanpa mengganggu ketertiban umum.
"Kami tetap melakukan pengamanan dan pelayanan kepada masyarakat. Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara, namun pelaksanaannya harus mengikuti aturan yang berlaku agar situasi tetap kondusif," kata Reynold.










