Eks Penyidik KPK Ungkap Audit BPK Jadi Ajang Negosiasi: Dimanfaatkan Auditor Nakal

Eks Penyidik KPK Ungkap Audit BPK Jadi Ajang Negosiasi: Dimanfaatkan Auditor Nakal

Terkini | inews | Minggu, 14 Juni 2026 - 06:50
share

JAKARTA, iNews.id - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menyoroti dugaan praktik auditor nakal dalam kasus suap pengondisian audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjerat Bupati Muara Enim, Edison. Menurutnya, opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang menjadi target banyak pemerintah daerah kerap dimanfaatkan oknum tertentu untuk mencari keuntungan.

Yudi menilai, status WTP memiliki arti penting bagi pemerintah daerah. Karena itu, temuan audit yang berpotensi menggagalkan perolehan opini WTP sering kali menjadi tekanan bagi kepala daerah maupun jajaran pemerintah daerah.

"Bagi saya, temuan BPK sehingga tidak bisa WTP adalah mimpi buruk bagi pemda. Inilah yang dimanfaatkan oleh auditor nakal, sehinggal alih-alih temuan sangat penting untuk menyelamatkan uang negara, malah jadi ajang negoisasi untuk mendapatkan uang," kata Yudi saat dihubungi, Sabtu (13/6/2026).

Menurut Yudi, kasus dugaan suap audit di Kabupaten Muara Enim menjadi alarm bagi BPK untuk melakukan pembenahan internal. Dia khawatir praktik serupa tidak hanya melibatkan individu tertentu, tetapi juga berpotensi melibatkan tim pemeriksa secara lebih luas.

"Itulah sebabnya maka pimpinan BPK harus bersih-bersih dari auditor seperti itu, dikhawatirkan tim yang memeriksa semua terlibat. Sebab, tanpa persetujuan semua auditor sulit mereka bisa bermain," ujarnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait laporan keuangan BPK di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu (10/6/2026).

Salah satu tersangka adalah Bupati Muara Enim, Edison. Selain Edison, KPK menetapkan Augusz Dewanggara atau Angga selaku pihak swasta, Titin Rita Lestari selaku ASN BPK atau Pengendali Teknis, Fika sebagai Direktur PT Millenium Solusi Abadi, serta Cory Erin Hardi sebagai marketing PT Millenium Solusi Abadi.

Dalam perkara ini, Edison diduga memberikan suap sebesar Rp1,6 miliar untuk mengondisikan laporan hasil pemeriksaan BPK. Suap tersebut diduga diberikan setelah auditor menemukan nilai yang melebihi batas materialitas dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim sehingga berpotensi memengaruhi hasil audit.

Topik Menarik